Jakarta,www.jayaposnews.co.id – Srikandi Muslimah Islam Cabang Cilincing Jakarta Utara menggelar diskusi publik terkait wacana penggunaan asas dominus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Saudari SITI HASANAH selaku Humas Srikandi Muslimah Cabang Cilincing Jakarta Utara menilai, penerapan asas dominus litis berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan serta monopoli kewenangan dan berpotensi menjadi alat kepentingan politik tertentu.
Lebih lanjut SITI HASANAH mengatakan bahwa wacana penggunaan asas dominus litis tersebut dinilai berpotensi mengancam keadilan hukum dan keseimbangan peradilan. Penilain Negatif atas penggunaan dominus litis antara lain berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia, berpotensi mengabaikan bukti yang kuat terhadap tersangka, berpotensi menunda penuntutan tanpa alasan jelas dan berpotensi menghambat penegakan hukum, hal ini akan membuat pertentangan antara instansi negara yaitu Polri dengan Kejaksaan dalam menjalankan tupoksi masing-masing
SITI HASANAH menjelaskan, dengan asas dominus litis tupoksi Kejaksaan diperluas bukan hanya sebagai penuntut suatu perkara dalam persidangan, namun bisa memiliki wewenang memulai maupun memberhentikan suatu perkara. Di mana tugas memulai dan memberhentikan perkara itu merupakan tugas dari Polri dalam proses penyidikan. Hal ini dapat menjadi potensi permasalahan yaitu tumpang tindihnya suatu wewenang dari kedua instansi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penerapan dominus litis di dalam Revisi KUHAP nanti perlu juga ke hati-hatian apalagi kalau asas dominus litis akan dimasukkan di dalam UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi Super Power yang kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem. Terakhir, SITI HASANAH mengatakan ini sebagai titik awal pergerakan dan sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat dan para ahli hukum untuk mengawal asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
(Rosid)