Kasatpel Lingkungan Hidup Penjaringan Jakarta Utara

Jakarta,www.jayaposnews.co.id – Kasatpel lingkungan hidup (LH) kecamatan penjaringan ketika Diminta tanggapan melalui telpon WA karena beliau sedang berada di luar kantor mengatakan “Tupoksi kami adalah Angkut dan Buang terkait dengan TPS yang ada adalah kewenangan kelurahan yg menyediakan tempat, saat ini pak lurah sedang mencarikan tempat di bawah kolong tol Kalijodo, hasil kesepakatan dengan semua RW, untuk loading sampah sementara di kelurahan Pejagalan dibagi 3 (tig) zona yaitu, di jalan Moa, jalan Bidara raya dan jembatan gembel. Kalau kami dari Dinas lingkungan hidup (LH) hanya menyiapkan kendaraan dan membuang sampahnya ke tempat pembuangan akhir, jadi semua tergantung perintah lurah, dimana kegiatan dilaksanakan. Saya juga tidak mau ada giat di pinggir jalan seperti saat ini, tapi karena ini sifatnya sementara sampai pak lurah dapat tempat yg pasti, kami melakukan seperti ini dulu” pungkasnya .

Apa pun penuturan dari pihak pemerintah pemda DKI dalam hal ini kelurahan pejagalan serta Dinas lingkungan hidup (LH) kecamatan penjaringan agar secepatnya menyelesaikan persoalan yang ada agar warga DKI jakarta khususnya warga RT 010 RW 012 kelurahan pejagalan dapat hak nya untuk hidup nyaman dan sehat tinggal di Lingkungan Rumah tempat tinggalnya.
(Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *