Andi Aziz Kalijodo Pukul Sekali Eggi Sudjana Langsung Oleng Seandainya Dibalas Cedera

Jakarta,www.jayaposnews.co.id – Pengacara/Advokat kondang DR Eggi Sudjana, “Dipukul sekali oleng, seandainya dibalas cendera”, inilah kejadian nyata yang menjadikan Andi Aziz KR.Ngambe, duduk dikursi persidangan sebagai konsekwensi pertanggungjawaban hukum setiap tindakan.

Andi Aziz KR.Ngambe yang dikenal dengan Daeng Aziz Kalijodo itu, walau usianya sudah melebihi setengah abad, namun umur tidak mempengaruhi nyali bertarung untuk memberikan aksi tindakan yang terukur terhadap seseorang jika melakukan tindakan tidak jujur.

Saya tidak takut dipenjara atau mati sekalupun, jika ada orang yang tidak jujur kepada saya. Saya tidak gentar atau membusuk puluhan tahun di dalam penjara, demi harga diri karena katidak jujuran orang lain terhadap saya, itu konsekwensi hidup” ucap mantan pengusaha Kalijodo itu pada media ini, 22/52025.

Andi Daeng menceritakan kronologis kejadian yang menyeret dirinya ke persidangan, bahwa kejadian di Jalan Tanah Abang III, No.19 C-D, lt 1, Gambir Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024, pihaknya tidak dalam rangka melakukan penagihan hutang kepada saudara pelapor Eggi Sudjana, tapi untuk mengajukan pemutusan Surat Kuasa dan saat itu saya tidak melakukan kekerasan dengan senjata tajam.

Saat itu saya melakukan pemukulan satu kali kepada saudara Eggi Sudjana, “langsung oleng, seandainya dibalas cedera”, saya sendiri ditempat itu mereka ada tujuh orang dilokasi kejadian termasuk Eggi Sudjana, sehingga hitungannya satu banding 7, ucapnya.

Berkaitan dengan BAP Kepolisian, dalam Berita Acara Pemeriksaan Polisi saya sudah ceritakan semuanya, saya memukul korban. Saya ada saksi 3 orang untuk menceritakan sebenarnya. Kejadian itu saya akui memukul.
Dalam Dakwaan JPU diduga adanya penyeludupan pasal yang dituangkan dalam BAP tidak sesuai dengan yang dibacakan dalam dakwaan.

” Perbuatan pemukulan, saya mengakui dalam BAP memukul Eggi Sudjana, tapi dibacakan jaksa menjadi perbuatan tidak menyenangkan. Indikasi penyelewengan Pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dibacakan Daru, ujarnya, 22/5/2025.

Jangan ada penyelewengan pasal yang didakwakan. Mengapa di dalam dakwaan ada dituangkan yang tidak benar, tanya terdakwa kepada penuntut umum. Penuntut Umum menjawab, “itu persi dari pelapor, makanya untuk sidang berikutnya di hadapan saksi saksi dan pelapor saudara dapat menyampaikannya dan dikonfrontir dengan para saksi saksi”, ucap JPU.

Dalam persidangan terdakwa meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin E.Heriyanto, supaya persidangan berikutnya seluruh saksi saksi dalam perkara ini sekaligus dihadirkan untuk dikonfrontir tentang peristiwa atau kejadian perkara yang sebenarnya. Hakim yang mulia, saya minta seluruh saksi saksi supaya dihadirkan sekaligus, termasuk saksi pelapor Eggi Sudjana. 22/5/2025.

Menanggapi permohonan terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan JPU supaya menghadirkan saksi sekaligus termasuk Eggi Sudjana selaku pelapor, ucap pimpinan sidang.

Menyikapi adanya laporan korban Eggi Sudjana terhadap pelaku pemukulan Andi Aziz, yang kini disidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat, saat dihubungi melalui telphon genggamnya Eggi Sudjana tidak memberikan tanggapan.

(Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *