Jakarta,www.jayaposnews.co.id – Hari ini, Senin (1/9/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lapangan terkait perkara sengketa rumah di Komplek Gaya Motor, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing. Sidang ini tercatat dengan Nomor Perkara: 148/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr. Senin, (01/09/2025).
Tiga hakim beserta panitera hadir langsung untuk meninjau objek yang dipermasalahkan.
Iin, anak dari pemilik rumah Haji Ibu Robama, menjelaskan bahwa tujuan sidang lapangan ini adalah memastikan keberadaan objek tanah dan rumah yang sedang disengketakan.
“Tadi pihak pengadilan negeri sudah datang, tiga hakim dan panitera hadir semua. Mereka ingin melihat langsung apakah objek sengketa ini benar ada dan nyata. Ternyata memang ada di sini, dan itu menjadi tambahan bukti untuk kami menggugat secara perdata di pengadilan negeri,” ujar Iin.
Iin juga menyoroti kejanggalan dalam proses peralihan sertifikat. Menurutnya, meski sertifikat pernah berubah, namun objek tanah belum pernah dikuasai pihak lain. “Kalau sertifikat berubah, tapi objek tanahnya belum dikuasai, ya saya pikir belum sah soal peralihannya,” tambahnya.
Ia menuturkan, saat pembuatan Akta Jual Beli (AJB), ayahnya dalam kondisi berhutang dan prosesnya hanya sepihak. “Ayah saya meninggal tahun 1999, sementara peralihan dilakukan tahun 2006 tanpa melibatkan ahli waris. Menurut ahli pertanahan, itu tidak sah karena ibu saya masih hidup. Jadi prosesnya sepihak,” tegas Iin.
Selain itu, Iin juga menyebut ada kejanggalan dalam pembuatan surat ukur tanah. “Seharusnya batas tanah dijelaskan oleh penjual sah. Tapi yang terjadi, surat ukur malah dirubah sepihak. Itu kan jadi masalah,” katanya.
Suami Iin, Adjian ismail, turut memberikan komentar. Ia menyebut sidang lapangan ini sebagai fase akhir perjuangan mereka. “Ini fase terakhirlah dari pertempuran panjang yang melelahkan. Alhamdulillah ibu kami masih sehat, tadi juga ditanya hakim dan bisa menjawab dengan baik. Yang kami inginkan hanya keadilan, karena kejanggalannya terlalu banyak,” ujarnya.
Ajian menegaskan, pihaknya akan terus membuktikan adanya cacat hukum dalam AJB maupun sertifikat yang dipermasalahkan termasuk Hak guna bangunan ( HGB ) “Bukan kami yang menilai, tapi ahli yang sudah kami hadirkan di persidangan. Semoga semua sehat, semua ada hikmahnya,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/9/2025) dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing kuasa hukum, sekaligus tambahan bukti dari pihak terkait.
Sementara itu, Haji Ibu Robama selaku pemilik rumah menegaskan tidak pernah menjual rumahnya kepada siapapun. “Harapan saya cuma satu, rumah ini jangan sampai hilang. Saya sudah tinggal di sini sejak 1981,” tegasnya.
(Rosid)