DEPOK | www.jayaposnews.co.id – Ibu Cipta, selaku saksi korban, menghadiri panggilan resmi penyidik Polres Depok pada Jumat, 3 September 2025, untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi pembelian rumah di Perumahan Raisha 3, Sawangan, Kabupaten Depok.
Ibu Cipta didampingi oleh kuasa hukumnya, Anton Trianto, SH, dan paralegal Agus Murdani dari Dragon Law Firm. Kehadiran Ibu Cipta di ruang penyidikan menjadi simbol ketegasan warga negara dalam memperjuangkan hak melalui jalur hukum yang sah.
Dalam Siaran Pers nya. Anton Trianto, SH, selaku kuasa hukum Ibu Cipta, menyatakan bahwa pihaknya berharap proses hukum di Polres Depok dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. “Ini bukan sekadar perkara pribadi, tetapi soal keadilan yang menyentuh hajat hidup masyarakat luas dalam ranah kebutuhan akan tempat tinggal,” ujarnya.
Kasus ini menjadi potret nyata atas perlunya pengawasan ketat dalam industri properti yang masih rentan terhadap praktik manipulatif. Langkah hukum yang ditempuh oleh Ibu Cipta dinilai sebagai bentuk keberanian sipil dalam mendorong perlindungan konsumen.
Lanjut Anton, SH, berharap Polres Depok Tegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara tuntas, dengan menjunjung tinggi asas keadilan, tanpa intervensi, dan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Tutupnya.
(Rosid)