Kebijakan Larangan Kendaraan Pribadi ASN Masih Dilanggar di Jakarta Utara

www.jayaposnews.co.id
JAKARTA Kebijakan Gubernur DKI Jakarta terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan pribadi ke kantor demi mengurangi polusi udara dan kemacetan ternyata masih belum dipatuhi sepenuhnya.
Sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara masih kedapatan menggunakan kendaraan pribadi maupun dinas saat bekerja.
Pantauan,Media pada Rabu siang, 26 November 2025, di Jalan Gadang, Sungai Bambu, Tanjung Priok, menunjukkan sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi B 1017 PQP yang digunakan oleh seorang Asn saat bertugas.
Penggunaan kendaraan dinas tersebut diduga melanggar Kebijakan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur bahwa ASN dilarang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas pada hari kerja tertentu untuk mendukung program pengurangan emisi dan kemacetan.
Tidak hanya itu, di area parkir belakang Kantor Wali Kota Jakarta Utara juga terlihat masih banyak kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, yang digunakan para ASN untuk bekerja.Kondisi ini memperlihatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal di lapangan.
Seharusnya yang perbolehkan digunakan bertugas adalah kendaraan plat merah ambulan rumah sakit, armada pemadam kebakaran dan mobil patroli satpol pp.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara terkait temuan tersebut.

(Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *