Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja, Gaji Capai Rp5,7 Juta

Jakarta, jayaposnews.co.id — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kembali membuka kesempatan kerja bagi warga yang ingin mengabdi dan berkontribusi dalam pembangunan ibu kota. Sebanyak 2.843 formasi lowongan kerja resmi dibuka dengan kisaran gaji yang menarik, mencapai Rp5,7 juta per bulan.

Lowongan ini tersebar di berbagai unit kerja lingkup Pemprov DKI Jakarta, meliputi Dinas Dinas terkait hingga unit pelayanan publik di tingkat kota administrasi dan kabupaten administrasi. Formasi yang ditawarkan mencakup tenaga administrasi, tenaga teknis, pekerjalapangan, infrastruktur hingga tenaga pendukung operasional pemerintahan.

Penempatan kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi, meliputi seluruh wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu.

Besaran Penghasilan

Sesuai ketentuan yang ditetapkan, peserta yang diterima akan menerima penghasilan pokok beserta tunjangan yang nilainya dengan upah minimum regional Jakarta (UMR) Rp5,7 juta per bulan. Pekerja yang diterima nantinya akan dikontrak 2 hingga 3 bulan, tutur Pramono

Syarat pendaftaran Secara umum yang dibutuhkan meliputi: Warga Jakarta (memiliki KTP DKI Jakarta), Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 59 tahun.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung lowongan kerja ini diperuntukkan untuk warga Jakarta yang memiliki Kartu Penduduk DKI Jakarta.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi rekrutmen Pemprov DKI Jakarta. https://www.jakarta.go.id/padat-karya
Calon pelamar diimbau untuk mengisi data dengan benar, mengunggah dokumen yang diminta, dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya apapun.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta menyatakan bahwa pembukaan lowongan ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan publik kepada warga Jakarta sekaligus membuka akses lapangan kerja yang layak. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan proses rekrutmen secara transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi serta kolusi.

Bagi warga yang memenuhi syarat dan tertarik, disarankan untuk segera memantau pengumuman resmi https://www.jakarta.go.id/padat-karya dan mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi dan media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *