Akibat PHK dan Tidak Jelas nya Pembayaran Hak, PT Lion Air di gugat ke Pengadilan

Surabaya, Jayapos News – Persoalan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan keterlambatan pembayaran kewajiban perusahaan kepada pekerja, sering kali menjadi permasalahan yang pada akhirnya berujung ke Pengadilan, padahal jika para pihak khusus nya perusahaan, jika mengacu pada UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja Mandiri, yang mengatur perjanjian waktu tertentu yang diperjelas dalam jangka waktu dan batasan nya, pengupahan dihitung berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil, besaran pesangon dan penghargaan masa kerja dan pergantian hak diatur menyesuaikan skema dalam klaster cipta kerja.

Salah satu kuasa Hukum AMA & Patners, Raskita Sembiring saat di tanya wartawan media ini mengatakan, pihak nya akan mengawal perkara ini dengan makaimal secara proposional dan profesional dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku, agar hak hak para perkerja terpenuhi, serta menghormati proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan akan menyampaikan argumentasi serta bukti bukti dipersidangan, katanya.

Persoalan terkait PHK dan lamban nya pembayaran hak para pekerja dari perusahaan, terjadi kepada para pekerja PT Lion Air. Akibat dari PHK yang mereka alami atau terima, sebenar nya mereka sudah sangat menderita, akan tetapi penderitaan yang mereka alami semakin bertambah seiring terjadi nya pembayaran hak mereka yang seharus nya sudah mereka terima, tapi dipersulit pencairan nya oleh Pihak PT Lion Air.

Merasa terzolimi karna tidak ada kejelasan yang pasti dari perusahaan, para karyawan melalui Kuasa Hukum AMA & Patners bersama kantor hukum Sandra Imam Mustopa SH, akhir nya mendaftarkan gugatan ke PHI Surabaya. Dalam gugatan tersebut, Pihak Kuasa Hukum mempertanyakan hak hak para pekerja akibat berakhir nya hubungan kerja, apalagi PHK tersebut dilakukan dengan alasan usia atau akan memasuki usia pensiun.

Untuk diketahui, persoalan para pekerja Lion Air ini, telah menyelesaikan proses perselisihan hubungan industrial di Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Sidoarjo.

Raskita SH juga menambahkan, persoalan PHK dengan alasan usia atau mendekati usia pensiun, akan tetapi sepatut nya harus dilihat secara konkrit, bukan hanya dilihat dari aspek berkahirnya hubungan kerja, namun perlu juga diperhatikan usia pensiun, masa kerja serta hak hak para pekerja yang selama ini telah mendarma baktikan serta mempatri dirinya dengan perusahaan, apalagi sebelum nya sudah ada anjuran dari Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Sidoarjo. Kami berharap, semoga Mejelis Hakim Pengadilan Industrial pada Pengadilan Negri Surabaya dapat memeriksa dan mengadili perkara ini secara profesional dan proporsional berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ketentuan berlaku, serta berkeadilan. Tambah nya.

Dalam proses tersebut, Pihak Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Sidoarjo, telah menganjurkan agar pihak perusahaan untuk membayar hak hak para pekerja sebesar 1.75 kali ketentuan hak akibat PHK, sesuai dengan peraturan perundang undangan dibidang ketenaga kerjaan sebagai mana yang menjadi aturan dan dasar pada anjuran itu. Namun, karena pekerja mengalami kendala atas aturan dan anjuran tersebut, akhir nya para pekerja mengambil langkah hukum untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negri Surabaya melalui kuasa hukum nya AMA & Patners bersama kantor hukum Sandra Imam Mustofa SH untuk memperjuangkan hak hak nya melalui mekanisme hukum.

Sekedar diketahui, UU no 6 tahun 2023 tentang penerapan Perppu Cipta Kerja Mandiri, sudah jelas ditetapkan ada 4 Poin yaitu, Perjanjian waktu kerja tertentu, pengupahan, pemutusan hubungan kerja dan waktu kerja & lembur. Undang Undang no 6 ini adalah perubahan dan penjelasan dari Undang Undang yang lama yaitu UU no 13 tahun 2003.(Galung)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *