Pendamping Hukum Sapto Wibowo Pertanyakan SOP Penanganan Kasus Tawuran di Polsek Johar Baru
JAKARTA, jayaposnews – Penanganan perkara tawuran yang terjadi di Jalan Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, kembali mendapat sorotan.
Sorotan tersebut disampaikan Sapto Wibowo selaku pendamping hukum orang tua terdakwa Rizky Alfiandi yaitu Bray. Pada Selasa (29/9/2026), Sapto bersama orang tua terdakwa Bang Bray mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut, Selasa (29/9/2026).
Sapto menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi terkait prosedur yang dilakukan oleh jajaran Polsek Johar Baru, khususnya mengenai saksi dan proses penanganan perkara tawuran di Johar Baru yang menangkap Rizky Alfiandi sebagai tersangka.
“Perlakuan Kapolsek Johar Baru dan Kanit Johar Baru seolah memaksakan. Pasalnya, saksi yang dibawa Kanit Johar Baru tidak tahu asal mulanya kejadian tawuran, bahkan tidak ada di lokasi. Tapi kok bisa dijadikan saksi,” tegas Sapto.
Menurut Sapto, persoalan tersebut tidak cukup hanya dipersoalkan di tingkat Polsek. Ia mengaku telah melaporkan dugaan persoalan SOP tersebut kepada Wassidik, Irwasda, Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya serta Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Metro Jaya dan minta di konfrontir dan minta keadilan.
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan agar dugaan persoalan dalam penanganan perkara dapat diperiksa secara internal dan diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami menghargai Polri, kami sangat hormat dengan Polri, tapi oknum seperti inilah yang merusak nama Polri di masyarakat,” katanya.
Sapto juga meminta Kapolda Metro Jaya dan Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
“Saya minta kepada Kapolda dan Kapolri untuk melihat perkara ini dengan benar,” tambahnya.
Ia bahkan menyatakan akan berupaya membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI apabila persoalan yang dipermasalahkan tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Sementara itu, orang tua terdakwa Bray yang juga Ketua FBR Gardu Johar Baru mengatakan dirinya tidak mempersoalkan apabila anaknya memang terbukti melakukan kesalahan dan harus menjalani proses hukum.
“Kalau anak saya salah, silakan proses saja, tapi dengan administrasi yang benar,” ujarnya.
Ia mempersoalkan komunikasi serta pemberitahuan kepada keluarga selama proses penahanan anaknya.
Menurut keterangannya, pihak keluarga baru mengetahui bahwa Rizky Alfiandi telah berada di tahanan Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat. Ia menyebut, selama sekitar 20 hari, yang seharusnya terhitung sejak 27 Mei hingga 15 Juni 2026 berada di Polsek Johar Baru, anaknya telah dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Tinggi tanggal 29 juni tanpa adanya komunikasi dari pihak Kanit Johar Baru kepada keluarga.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hal yang membuat keluarga mempertanyakan proses penanganan perkara dan beberapa kejanggalan.
Selain persoalan administrasi dan saksi, pihak keluarga juga menyampaikan dugaan adanya pemukulan terhadap Bang Bray ketika proses penangkapan.
Menurut Bang Bray, pemukulan tersebut diduga dilakukan oleh Kompol Sf yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Johar Baru, dan minta perkara di konfrontir. Apalagi di lakukan visum dua kali yang kedua di lakukan di Salemba.
Keluarga juga mempersoalkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut keterangannya, BAP baru ditandatangani pada hari berikutnya dan dokumen tersebut kemudian ditutup dengan kertas dan minta terdakwa di tanda tangani.
Ia juga mempertanyakan isi BAP yang menurut keterangannya tidak mencantumkan bahwa luka korban berada pada bagian kaki.
“Kami pun sudah menemui keluarga korban dengan mengganti uang pengobatan sebesar Rp6 juta rupiah, dan pihak keluarga korban sudah damai dan tidak akan menuntut apa-apa lagi,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan komunikasi dengan pihak keluarga korban, luka yang dialami korban disebut berada pada bagian kaki, bukan pada badan atau kepala sebagaimana yang dipersoalkan dalam BAP.
Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghalangi proses hukum terhadap anaknya. Yang dipersoalkan adalah apakah seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai prosedur SOP.
“Saya hormati Polri, saya hargai Polri. Tapi jika kata-kata saya salah, silakan tangkap. Saya bicara berdasarkan fakta dengan apa yang disampaikan anak saya,” ujarnya.
Sorotan terhadap perkara ini pada akhirnya menempatkan mekanisme pengawasan internal Polri sebagai bagian penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan keluarga dan pendamping hukum.
Bidpropam dan Wassidik memiliki fungsi pengamanan internal, penegakan disiplin dan kode etik, termasuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan tindakan anggota Polri dalam penyidikan.
Karena itu, laporan yang telah disampaikan pihak keluarga dan pendamping hukum diharapkan dapat diperiksa secara objektif, termasuk dengan menguji keterangan para pihak, dokumen perkara, proses BAP, serta prosedur penangkapan dan penahanan.
![]()


