Jakarta, jayaposnews — Kuasa hukum Endang Sutisna, Sapto Wibowo peci merah, mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan administrasi dalam penanganan perkara di Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat.
Sapto peci merah mengatakan pengaduan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Menurutnya, pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), Propam Polda Metro Jaya, serta sejumlah lembaga lainnya.
“Kita melakukan pengaduan tentang SOP dan administrasi Polsek Metro Johar Baru. Ini bukan laporan kita yang pertama. Kita sudah melapor ke Biro Wasidik dan Propam Polda Metro Jaya,” ujar Sapto peci merah
Ia menyebut pihaknya juga telah mendatangi Ombudsman dan Komnas HAM serta berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI.
Sabto menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hukum terhadap kliennya, salah satunya dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap anak kliennya saat berada di Polsek Johar Baru.
Menurut dia, terdapat perbedaan keterangan mengenai dugaan pemukulan terhadap Alfi. Ia juga mempertanyakan penggunaan hasil pemeriksaan visum yang disebut dilakukan lebih dari satu kali.
“Di sini ada kejanggalan.Dugaan pengganiyayan dan tidak menerima surat perpanjangan masa tahanan dan Bap hari tanda tangan nya besok dan bsok nya di tanda tangan tetapi di tutup bap nya dan tidak membaca bap di perikasaan.Masa bisa visum dua kali? Itu sudah masuk persidangan, kemudian jaksa meminta dibuat lagi. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.
Sabto juga mempertanyakan proses penahanan Alfi. Ia menyebut terdapat dugaan tidak adanya surat perpanjangan penahanan yang diterima pihak keluarga.
“Anak saya ditahan tanggal 27 Mei sampai 15 Juni, kemudian sampai 29 Juni langsung dioper ke kejaksaan tanpa ada surat perpanjangan penahanan. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Endang Sutisna, ayah Alfi.
Endang mengatakan dirinya mendatangi Polsek Johar Baru setelah mengetahui anaknya ditangkap terkait perkara tawuran. Ia mengaku tidak bermaksud membela kesalahan anaknya, tetapi meminta agar seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur.
“Saya bukan membela anak. Kalau anak salah, ya salah. Tetapi SOP ini juga harus benar. Jadi kita harus konfrontir,” katanya.
Selain persoalan penahanan, Endang mengaku mempertanyakan isi berita acara pemeriksaan (BAP). Ia menyebut terdapat informasi yang menurutnya tidak tercantum dalam BAP dan meminta agar persoalan tersebut dikonfrontasikan dengan pihak penyidik.
Sementara itu, Sapto peci merah mempertanyakan penerapan pasal yang dikenakan kepada kliennya. Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tawuran yang melibatkan sejumlah orang.
“Kalau disebut Alfi dan kawan-kawan, pertanyaannya kawan-kawannya ke mana? Kenapa hanya Alfi yang ditangkap dan diproses?” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya dokumen yang menurutnya menunjukkan bahwa pihak yang terlibat telah menempuh penyelesaian melalui restorative justice. Namun, menurut Sapto peci merah proses hukum tetap berlanjut.
“Kalau memang sudah ada restorative justice dan pihak-pihak tidak lagi saling menuntut, ini juga perlu dijelaskan kenapa prosesnya tetap dilanjutkan,” katanya.
Sapto peci merah turut mempertanyakan keberadaan saksi dalam perkara tersebut. Ia mengklaim saksi yang digunakan hanya satu orang dan menurutnya saksi tersebut tidak melihat, mendengar, maupun mengetahui langsung peristiwa yang dipersoalkan.
“Menurut saya ini sangat perlu diklarifikasi. Kami ingin semua bukti dikonfrontasikan dengan penyidik,” ujarnya.
Sapto peci merah menegaskan pihaknya akan mengikuti proses pengaduan dan menunggu agenda konfrontasi dengan pihak-pihak terkait. Ia berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif.
“Kita cinta Polri. Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Prinsipnya equality before the law, semua orang sama di hadapan hukum,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Polsek Metro Johar Baru maupun penyidik terkait seluruh tudingan yang disampaikan pihak pelapor. Klarifikasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai proses hukum perkara tersebut.(red)
![]()


