Jakarta, Jayaposnews.co.id – Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta bersama kontraktor selaku pelaksana pembangunan mempercepat pembangunan betonisasi peningkatan jalan dan saluran di kawasan Danau Cincin Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penataan dilakukan terhadap kawasan waduk Cincin ini untuk mengakomodir keinginan warga agar bisa dimanfaatkan sebagai tempat interaksi warga. “Kami mendukung peningkatan jalan dan pembuatan saluran di kawasan waduk, karena wilayah ini ramai dikunjungi warga, sebagai lintasan jogging juga dikenal sebagai wisata kuliner,” ujar Unang, warga Papanggo kepada wartawan, Senin sore (26/9/2022).
Bahkan lanjut Unang, penataan kawasan waduk Cincin selama ini sangat dinantikan warga Papanggo, bukan hanya peningkatan jalan dan saluran saja, tapi dilakukan revitalisasi kawasan secara menyeluruh karena Waduk Cincin Papanggo akan terintegrasi dengan Stadion Jakarta Internasional (JIS).
Pihak kontraktor selaku pelaksana konstruksi pekerjaan dilapangan, dari awal pekerjaan hingga saat ini masih tetap melakukan pekerjaan dilapangan. “Dalam pelaksanaan konstruksi dilapangan kita diawasi secara ketat oleh pihak pengawas proyek, bahkan warga tak jarang memberikan makanan dan minuman ringan kepada para pekerja proyek,” tutur pihak kontraktor NS. Simanjuntak.
Dalam pekerjaan proyek dilapangan, pihaknya bekerja secara terbuka kepada masyarakat, dimulai dari pemasangan papan nama proyek, pelaksanaan konstruksi dengan menjalankan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta terkait pembuatan saluran air dan betonisasi peningkatan jalan kawasan waduk Cincin Papanggo.
Terkait papan nama proyek sebagai sarana pemberitahuan kepada masyarakat untuk mengetahui kegiatan pekerjaan dijalankan oleh pihak kontraktor. Hal ini dilakukan adalah sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kemudian Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang kewajiban pemasanga papan nama proyek sebagai informasi publik.
Begitu juga dengan pelaksanaan atau penyelenggaraan pekerjaan drainase perkotaan, pihak kontraktor tetap mengikuti tahapan dan metode pelaksanaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Permen PU Nomor 12 Tahun 2004 serta ketentuan pasal 1 angka 25 dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 107 tahun 2012.
“Kami tetap mengacu kepada aturan pemerintah dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Jika ada kritikan ataupun masukan dari masyarakat itu kami sambut baik. Yang penting kritikan itu tidak mengada-ngada dan merugikan semua pihak dengan informasi yang tidak benar,” tandas NS Simanjutak.
Pihak kontraktor dalam melakukan pekerjaan dilapangan ungkap NS Simanjuntak, akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti pemberitahuan kepada masyarakat melalui papan nama proyek, pihak pengawas kegiatan agar kualitas pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan spek yang telah ditentukan dan menguntungkan bagi semua pihak, pemerintah dan masyarakat. (Tulus/Rosid)