Jakarta, www.jayaposnews.co.id – PT. Sumber Bakti yang melakukan pekerjaan proyek Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, tahun anggaran APBD 2022 yang banyak disoroti oleh media massa dan juga lsm, karena kelakuan pelaksanaan dilokasi kerja yang menggunakan bahan material, serta volume kerja yang diduga tidak sesuai dengan Bill of Quantity.
PT. Sumber Bakti yang dipercaya mengerjakan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalur Hijau Jalan. Sindang, Kecamatan Koja, dengan Nilai Pagu Paket Rp. 2.404.001.830,00
Nilai HPS Paket Rp. 2.344.118.862,00, waktu kerja dikontrak mulai 21 Oktober 2022 waktu pelaksanaan kerja 60 hari kerja (21 Oktober hingga 19 Desember 2022).
Tim media online jayaposnews.co.id dilokasi kerja PTSumber Bakti ditemukan menggunakan pasilitas Arus PLN untuk memenuhi alat yang menggunakan arus listrik, seperti alat las dan juga alat potong.
Arus PLN yang dipergunakan oleh PT. Sumber Bakti dengan menyambung kabel dari pos keamanan milik komplek Taman Melur rawa badak kecamatan Koja Jakarta utara
Kelakuan ini di akui dan dibenarkan oleh Karyawan kepercayaan PT. Sumber Bakti berinisial MS yang mendatangi TIM investigasi untuk berusaha bernegoisasi agar tidak dipublikasikan.
“Maaf bang mohon agar tidak dipublikasikan ya, nanti saya bicarakan kekantor, kita berteman saja, untuk pakai arus listrik PLN,kami sudah kordinasi dengan wilayah,” Pengakuan MS di lokasi kerja, selasa (13/12).
Hal ini sudah dikonfirmasi kepihak sudin Pertamanan dan hutan kota Jakut, tapi sejak adanya pemberitaan bnyaknya kinerja Perusahaan yang melaksanakan proyek pihak sudin diduga krisis bicara alias Tutup Mulut.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 6 bahwa pers nasional ay
melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-
nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia,
serta menghormati kebhinnekaan.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa ;
Kcterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik
‘crhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang
berakibat pada kepentingan publik.
Sclanjutnya dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yakni Pasal 51 ayat
3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan,
Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5
miliar
Berdasarkan hasil Investigasi Wartawan Jayaposnews.co.id dilapangan, bahwa
Pengerjaan proyek Peningkatan RTH sepanjang Kali Sindang, Koja, Jakarta Utara
yang dikerjakan oleh PT Sumber Bakti diduga kuat melakukan pencurian listrik PLN.
Dan Listrik diambil dari Pos Security Perumahan/Taman Melur Rawa Badak Utara,
Koja.
Rosid/Yuyun Yuliana