Bisma Raya & Partners

Jakarta,www.jayaposnews.co.id – KPT Lawyer Budi Utomo,S.H,MH,CIL dari Kantor Hukum Bisma Raya pada kesempatan ini menjelaskan sebagai Kuasa Hukum ibu MASSIANAH berdasarkan surat kuasa Khusus Nomor 39/SKK/BRP/II/ 2023 menceritakan tentang adanya dugaan tindakan Kekerasan.
yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial N yang menurut cerita klien kami
perempuan ini datang dan dibonceng seorang Pria yang dikemudian hari diketahui berinisial M masuk ke tempat tinggal dimana saat itu klien kami sedang bersama suaminya berinisial G dan baru diketahui kalau perempuan ini sudah nikah siri dengan suaminya sehingga timbul percekcokan antara perempuan yg beisial N dengan Suami klien kamikarena klien kami berusaha melerai dan menjaga suaminya agar tidak kena pukulan sehingga
berimbas pukulan perempuan tersebut mendarat di beberapa bagian tubuh nya setelah kejadian tersebut ibu massianah bergegas untuk melakukan Visum dan membuat LP diPolsek Cilincing dengan LP/856/B/XXII/2021/SPKT/POLSEKCILINCING POLRES METRO JAKARTA UTARA pada tanggal 15 Desember 2021.

Setelah kami mendapatkan kuasa tersebut lantas kami mendatangi Polsek Cilincing menemui Kanit Reskrim dan Anggota Penyidik, Syukur Alhamdulilah kami di terima dengan baik dalam pertemuan tersebut kami sampaikan kami ingin menanyakan sejauh mana proses hukum
perkara tersebut,dalam perbincangan diketahui penyidik sedikit menemui kesulitan saat undangan klarifikasi terhadap Saksi dimana ada 2 (dua) saksi pada saat kejadian yaitu Suami klien berinisial G dan seorang pria berinisial M yg baru kemudian diketahui merupakan
anggota dari salah satu Instansi di Kec. Tanjung Priok yg menurut keterangan penyidik mereka
mengatakan tidak melihat kejadian tindakan Kekerasan tersebut.
kami sempat menyampaikan jika memang tidak terpenuhi unsur pidana seyogyanya

dikeluarkan SP3 agar ada kejelasan dalam penyelesaian perkara tersebut bukan kah korban

juga berkedudukan sebagai Saksi Korban dari pertemuan tersebut Kanit menyampaikan

dalam waktu dekat akan mengirim undangan klarifikasi kembali.

kami menyampaikan jika perlu di gelar kejadian seperti apa biar terang benderang,dan

pada.kesempatan itu kami menyampaikan bahwa Kapolri saat ini gencar menghimbau

kepada.satuan bawahan agar membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada instansi

POLRI di penutup pertemuan juga kami akan membantu mengirimkan surat permohonan

klarifikasi yg kami kirimkan langsung ke Saudara G dan Saudara M yg saat ini sdh terkirim

surat permohonan Klarifikasi yg ke 2(dua) dan kami juga sdh bangun komunikasi dengan

komandan satuan melalui via telepon maupun melalui percakapan WhatsApp yang pada

intinya kami ingin mencari keadilan atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Saudari N

terhadap klien kami,dan kami berharap kepada Yang terhormat Kapolsek Cilincing dan Tim

Penyidik agar segera menindak lanjuti proses perkara tersebut

Dalam penekanan tersebut agar tidak terjadi kejadian yang sama yang di alami istri istri yang

lainnya kami juga mengingatkan kepada Saudara G saat kejadian perkara tersebut masih

tunduk kepada ketentuan UU Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 34 ayat 1dan atau pasal 304

KUHPidana, pasal 221 ayat 1 dan PMH sesuai ketentuan pasal.1365 KUHPerdata.

Kuasa Hukum

KPT Lawyer Budi Utomo,S.H,MH,CIL

Rosid

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *