JAKARTA, jayaposnews — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan pelatihan terungkap di lingkungan Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana (UPRS) 8, Rusunawa Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kegiatan yang dipimpin Kepala UPRS 8 ini diduga memeras puluhan petugas keamanan (PJLP) dengan biaya yang dipotong langsung dari gaji.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Jayapos News, pelatihan tersebut awalnya mewajibkan seluruh petugas keamanan Rusunawa 8 untuk ikut. Namun karena banyak yang menolak, Kepala UPRS 8 mengubah aturan menjadi sukarela.
Faktanya, setiap peserta dikenakan biaya Rp2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) per orang. Pembayaran diatur melalui sistem cicilan sebanyak empat kali, masing-masing Rp700.000, yang dipotong langsung dari gaji para petugas keamanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rusunawa PIK Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan diikuti sekitar 70 orang.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala UPRS 8, Muhammad Ramdani, tidak memberikan tanggapan sama sekali dan terkesan menghindar dari konfirmasi Jayapos News.
Perlu diketahui, terdapat delapan UPRS di lingkungan DKI Jakarta, namun hanya UPRS 8 yang mengadakan kegiatan serupa. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah pelatihan ini merupakan program resmi Dinas Perumahan DKI Jakarta, atau sekadar rekayasa oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi?
Diminta Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta untuk segera melakukan peninjauan dan pengawasan ketat terhadap kinerja seluruh Kepala UPRS. Praktik pungli berkedok pelatihan ini tidak boleh dibiarkan terus berulang. Pegawai yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban pungutan oleh pimpinan sendiri. (BL)
![]()


