DIDUGA NGOPLOS dan UBAH KEMASAN BERAS, MASYARAKAT DESAK APH SIDAK GUDANG TANPA PLANG NAMA

Meral, jayaposnews – Dugaan praktik pencampuran beras atau dikenal sebagai oplosan beserta penggantian kemasan di sebuah gudang yang tidak berplang nama, di kawasan Baran, Kecamatan Meral diduga milik Acai, kini meresahkan warga sekitar. Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.

Berdasarkan pantauan Awak Media gudang yang tidak memiliki papan nama ini beroperasi mencurigakan. Sering terlihat keluar-masuk karung beras dalam jumlah besar, proses pembongkaran kemasan asli, hingga pengemasan ulang dengan label dan merek lain yang lebih laku di pasaran. Diduga kuat, beras kualitas rendah dicampur, diubah kemasannya, lalu diedarkan seolah-olah sebagai beras bermerek atau beras bersubsidi berkualitas baik. Terkait Hal tersebut Awak media mencoba menghubungi Diduga Pemilik bernama Acai, via WhatsApp terlihat Aktif namun tidak merespon Selasa 15/09/2026.

“Sangat mencurigakan, gudangnya tidak ada plang nama, tapi aktivitasnya padat sekali, terutama di jam-jam yang tidak biasa. Kami curiga ada pengoplosan dan penggantian kemasan beras di dalamnya,” ungkap salah satu warga yang tak mau disebutkan Namanya.

Warga khawatir praktik ini sangat merugikan konsumen. Masyarakat membayar harga beras layak, namun mendapatkan kualitas yang tidak sesuai. “Kami juga khawatir kebersihan dan keamanan pangan tidak terjamin, bisa membahayakan kesehatan jika dikonsumsi terus-menerus,” tambahnya.

Melihat hal tersebut, warga secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) – Kepolisian, Dinas Perdagangan, serta instansi terkait – untuk segera turun melakukan sidak ke gudang di kawasan Acai tersebut. Langkah ini dinilai mendesak untuk mengungkap kebenaran sekaligus menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Praktik pengoplosan beras, pemalsuan kemasan, serta beroperasi tanpa identitas resmi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Peraturan terkait keamanan pangan dan perizinan usaha

Jika terbukti, pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana maupun denda yang berat.

“Kami minta pihak berwenang jangan diam saja, segera periksa gudang itu sebelum makin banyak warga yang dirugikan,” tegas perwakilan warga. (Heri Tam tam). Bersambung…

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *