Ketua Umum Ormas IPI Edward Nainggolan MSc dan Bendum IPI Grace Natalie P.
Jakarta, Komunitastodays – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Ikatan Pemuda Indonesia (Ormas IPI) Edward Nainggolan MSc, mendukung langkah hukum yang ditempuh Rosdiana dan M DG Lewa melalui Kantor Hukum Law Office, Morlan Marpaung SH & Partner melakukan gugatan wanprestasi terhadap Bigman Simamora dalam kasus jual beli tanah garapan di Kampung Sawah RT 009 RW 011 Kampung Sawah Kelurahan Semper Timur, Cilincing Jakarta Utara.
Adapun dasar atau dalil gugatan adalah berawal dari kesepakatan jual beli tertuang dalam surat pernyataan tanggal 2 Juni 2021 dan ditandatangani bersama, baik M DG Lewa selaku pemegang kuasa jual dan Bigman Simamora selaku pembeli. Namun sampai jatuh tempo surat kesepakatan dimaksud yaitu tanggal 3 Juni 2022, Bigman Simamora tidak melakukan pembayaran pelunasan sebagai mana telah disepakati bersama.
Sudah beberapa kali M DG Lewa menghubungi lewat telepon, bahkan menemui langsung Bigman Simamora untuk melunasi kekurangan pembayaran, namun Bigman tidak juga melunasi dengan berbagai alasan.
Diantaranya meminta supaya di ukur ulang dan disaksikan oleh Rosdiana selaku pemilik tanah. Melengkapi surat-surat sesuai yang diperjanjikan, namun pihak pembeli tidak kunjung melunasinya. Merasa tidak ada niat baik dari pembeli, Rosdiana dan M DG Lewa melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan wanprestasi terhadap Bigman Simamora ke PN Jakarta Utara.
Morlan Marpaung selaku Advokad dan Penasehat Hukum pada Ormas IPI mengatakan, langkah hukum yang mereka tempuh adalah guna terpenuhinya rasa keadilan terhadap kliennya.
Pada 2 Juni 2021, M DG Lewa selaku penerima kuasa dari Rosdiana untuk menjual tanah seluas seluas 963,60 M2 yang terletak di Kampung Sawah Pos III RT 009 RW 011 Kelurahan Semper Timur membuat kesepakatan jual beli dengan Bigman Simamora dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi. Selanjutnya pada 3 Juni 2021, Bigman membayarkan panjar atau tanda jadi pembelian sebesar Rp 800 juta dan sisanya sebesar Rp 1.609.000,000 harus dilunasi dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun, yakni di bulan Juni 2022.
Komitmen pembayaran dibuat dalam kwitansi tertanggal 3 Juni 2021 dengan harga per meter sebesar Rp 2,5 juta dan sisa pembayaran harus dibayarkan paling lama 1 tahun berikutnya.
Bigman selaku pembeli tidak mematuhi isi kesepakatan yang telah dibuat bersama pada 2 Juni 2021 dan kwitansi pada 3 Juni 2021 yang merupakan perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak yang membuatnya sesuai pasal 1338 KUHPerdata.
“Ini membuktikan bahwa Bigman telah melakukan perbuatan wanprestasi yang melawan hukum serta merugkan penggugat sebagai mana di atur dalam Pasal 1238 KUHPerdata,” ujar Morlan Marpaung SH di PN Jakarta Utara, Kamis (6/6/2024) di sela-sela saat melakukan pendaftaran gugatan.
Hal senada dikatakan Ketua Umum Ormas IPI, Edward Nainggolan MSc, bahwa langkah hukum yang ditempuh Rosdiana dan M DG Lewa melakukan gugatan wanprestasi terhadap Bigman di PN Jakarta Utara adalah langkah yang tepat.
Sebagai anggota Ormas IPI, Rosdiana dan M DG Lewa lanjut Edward Nainggolan layak mendapatkan keadilan atas permasalahan yang dialami. “Sebagai warga besar anggota IPI, jajaran pengurus dan anggota akan mendukung langkah hukum yang ditempuh Rosdiana memperjuangkan hak-haknya guna terpenuhinya rasa keadailan sebagai warga negara taat hukum,” kata Edward.
Dijelaskan Edard, bahwa Rosdiana bersama kuasa hukum Morlan Marpaung tetap mendampingi Rosdiana saat pemeriksaan sebagai saksi dihadapan tim penyidik atas laporan polisi dari Bigman Simamora. Rosdiana membantah semua tuduhan yang dilaporkan Bigman Simamora ke tim penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
Selain memeriksa Rosdiana, tim penyidik Polres Jakarta Utara juga memeriksa, M DG Lewa, selaku pemegang kuasa jual sebidang tanah lahan kosong seluas lebih kurang 963,60 M2 terletak di RT 009 RW 011 Kampung Sawah Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara milik Rosdiana kepada Bigman Simamora.
Pemanggilan tersebut berdasarkan atas laporan polisi Nomor: LP/B/1362/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya oleh Bigman Simamora pada tanggal 16 Desember 2023.
Melalui kuasa hukumnya, Morlan Marpaung, Rosdiana yang juga anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) telah mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali kepada Bigman Simamora, yakni surat somasi pertama pada Selasa 7 Mei 2024.
Kepada awak media, Morlan Marpaung menjelaskan bahwa dengan mengirimkan somasi kepada Bigman Simamora akan membuat perkara yang menimpa kliennya menjadi terang benderang. Pemanggilan polisi pertama dan kedua telah dipenuhi klienya dengan kooperative.
“Saya berharap melalui somasi yang kita kirimkan ke Bigman Simamora akan membuat perkara menjadi terbuka demi tegaknya kepastian hukum bagi setiap warga negara yang wajib taat hukum,” tutur Morlan.
Menurutnya, sangkaan melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap klienya harus dapat dibuktikan secara hukum oleh pelapor Bigman Simamora. Dan sebagai terlapor, Rosdiana merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepada dirinya oleh pelapor.
Lebih lanjut dijelaskan Morlan, M DG Lewa selaku pemegang kuasa jual, membuat kesepakatan dengan dengan Bigman Simamora selaku pembeli tanah lahan kosong seluas 963,60 M2 milik Rosdiana dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi.
Adapun harga telah disepakati bersama, selanjutnya Bigman Simamora memberikan uang sebesar Rp 800 juta sebagai panjar atau uang muka pembelian tanah. Untuk pelunasan disepakati dengan tenggang waktu paling lama 1 tahun setelah pemberian uang panjar.
Kesepakatan jual beli tertuang dalam surat pernyataan tanggal 2 Juni 2021 dan ditandatangani bersama, baik M DG Lewa selaku pemegang kuasa jual dan Bigman Simamora selaku pembeli. Namun sampai jatuh tempo surat kesepakatan dimaksud yaitu tanggal 3 Juni 2022, Bigman Simamora tidak melakukan pembayaran pelunasan sebagai mana telah disepakati bersama.
Sudah beberapa kali M DG Lewa menghubungi lewat telepon, bahkan menemui langsung Bigman Simamora untuk melunasi kekurangan pembayaran, namun Bigman tidak juga melunasi dengan berbagai alasan.
Diantaranya meminta supaya di ukur ulang dan disaksikan oleh Rosdiana selaku pemilik tanah. Melengkapi surat-surat sesuai yang diperjanjikan, namun pihak pembeli tidak kunjung melunasinya. Merasa tidak ada niat baik dari Bigman Simamora, atas izin dari pemilik tanah, M DG Lewa mendirikan bangunan rumah sederhana di tanah kosong tersebut dan dihuni oleh anaknya.
Pendirian bangunan itu dimaksudkan agar lahan tanah kosong itu tetap di jaga oleh pihak keluarga, dimana Rosdiana selaku pemilik berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan. Begitu juga dengan pemegang kuasa jual, M DG Lewa, juga banyak waktunya tinggal di Makassar dengan keluarga.
Adapun bangunan rumah itu didirikan oleh M DG Lewa, hanyalah agar tanah kosong tetap terjaga dengan baik. Dan jika pembeli telah melunasi pembayaran sesuai yang diperjanjikan, maka bangunan itu akan dibongkar sendiri oleh pihak penjual dengan sukarela dan tidak menuntut ganti rugi.
Ketua Umum IPI, Edward Nainggolan MSc, meyakini anggotannya tidak melakukan hal yang dituduhkan dan akan berupaya melakukan tindakan hukum terhadap hal hal yang dituduhkan oleh Brigman Simamora. Hukum akan ditegakan dalam persoalan ini dikarenakan hukum adalah panglima bagi setiap insan.
“Tindakan hukum dengan mengirimkan surat somasi itu sudah tepat. Langkah hukum yang akan ditempuh Morlan Marpaung selaku kuasa hukum Rosdiana, untuk menggugat Wanprestasi terhadap Bigman Simamora karena dinilai tidak melakukan pelunasan sebagai mana yang diperjanjikan,” jelas Edward Nainggolan. (Red)
![]()


