Kabupaten Tangerang,www.jayaposnews.co.id – Banten-Belum selesai kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, terkait biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) saat relokasi Kampung Garapan, kini kembali mencuat dugaan praktik serupa dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (3/9/2025).

Dugaan pungli tersebut terungkap setelah adanya bukti transfer biaya penerbitan sertifikat PTSL kepada salah satu oknum aparatur Desa Tanjung Pasir berinisial N. Praktik itu pun menuai kecaman dari masyarakat setempat.
Pasalnya, warga diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan program PTSL/PRONA, sertifikat tanah tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, banyak warga menolak menandatangani karena faktanya mereka sudah membayar sejumlah uang untuk penerbitan sertifikat tersebut.
“Kalau memang gratis, kenapa kami diminta uang? Kami sudah bayar untuk sertifikat PTSL, tapi kemudian diminta menandatangani pernyataan gratis. Itu jelas membingungkan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Targetberita.co.id, oknum aparatur desa berinisial N tidak memberikan jawaban maupun respon. Dalam konfirmasi tersebut, turut dipertanyakan apakah pungutan itu dilakukan atas perintah pihak tertentu atau inisiatif pribadi.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Tanjung Pasir melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, nomor telepon wartawan Targetberita.co.id justru diblokir, Kamis (4/9/2025).
Menyikapi kasus ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat dalam menindak dugaan pungli yang terjadi. Mereka khawatir praktik pungli semacam ini sudah menjadi kebiasaan di wilayah Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
(Rosid)