Jakarta Utara, www.jayaposnews.co.id
21/10-2025 dettiknews,com– Sebuah bangunan yang tengah dikerjakan di Jalan Kebantenan, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut diketahui akan dijadikan gerai ritel modern Alfamart.
Saat dikonfirmasi, penanggung jawab proyek bernama Japar secara terang-terangan mengaku bahwa pembangunan tersebut memang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Ya, saya dari dulu mengerjakan proyek Alfamart tidak pernah ada perizinan PBG, apalagi plang dipasang seperti itu,” ujar; Japar dengan santai saat ditemui awak media Dettiknews,com di lokasi.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya dalam penerapan aturan perizinan pembangunan. Minimnya pengawasan membuat wilayah Cilincing kerap menjadi lokasi pembangunan tanpa prosedur yang semestinya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Beberapa pasal yang mengatur antara lain:
Pasal 7 ayat (1): Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Pasal 8 ayat (1): Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin dari pemerintah daerah.
Pasal 39 ayat (1): Bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembangunan, pembongkaran bangunan, hingga denda.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 menegaskan bahwa PBG merupakan bentuk persetujuan yang diberikan pemerintah daerah untuk memastikan bangunan sesuai dengan tata ruang wilayah serta memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Dalam kasus ini, masyarakat berharap Pemkot Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan. Sebab, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan, termasuk bangunan tanpa izin.
Satpol PP diharapkan dapat menyegel dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga pihak pelaksana melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan.
Pelanggaran terhadap ketentuan PBG bukan hanya merugikan negara dari sisi administrasi dan pajak, tetapi juga berpotensin menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar bila bangunan tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.
Report: rosid