Jakarta, Jayaposnews.co.id — Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Jaya Indonesia (Plt DPD-FWJI) DKI Jakarta, Rosid, mendukung pemberitaan puluhan media online dan cetak yang menyoroti pemanfaatan air tanah oleh sebuah perusahaan nasional di Kabupaten Subang, Jawa Barat yang diduga tanpa izin resmi dari pemerintah.


Perusahaan pengolahan tepung beras putih diduga merek Rose Brand, PT Budi Makmur Perkasa (BMP), yang berlokasi di Jalan Raya Cikampek-Pamanukan Km 11, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Subang, diduga kuat telah mengoperasikan sekitar 30 sumur bor air tanah tanpa izin dari pemerintah.
Tidak hanya itu, di dalam area gudang perusahaan juga ditemukan empang limbah, gudang 4,5,6,7,8 yang menambah sorotan terhadap dugaan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup.
“Kita meminta kepada Bupati Subang, Gubernur Jawa Barat maupun kepada instansi terkait untuk memberikan tindakan tegas terhadap pimpinan perusahaan, jika perbuatan mereka yang memanfaatkan air tanah dilakukan secara illegal dan melanggar perundang undangan yang berlaku,” tandas Rosid.
Rosid menjelaskan, sejumlah warga Subang sekitar perusahaan PT MBP telah menghubunginya, menjelaskan bahwa terdapat sekitar 30 sumur bor yang dioperasikan pihak perusahaan dan diduga kuat tanpa izin pemerintah.
Mereka berharap kepada pemerintah daerah maupun pusat harus menindak tegas setiap perusahaan yang tidak patuh dan tunduk terhadap regulasi perundang-undangan yang berlaku. Apalagi terkait pemenfaatan air tanah yang tidak sedikit dan sangat berpotensi luas merusak lingkungan hidup.
Aturan pemanfaatan air tanah untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan, dalam hal ini PT MBP lanjut Rosid, perusahaan harus terlebih dahulu memiliki izin resmi dari pemerintah. Bagi setiap perusahaan dilarang melakukan pengeboran dan pemanfaatan air tanah tanpa Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Izin tersebut wajib diajukan kepada instansi berwenang, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi atau Kementerian ESDM, dengan proses yang ketat dan berlapis.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan sumur bor milik PT Budi Makmur Perkasa telah lama beroperasi tanpa pernah ditunjukkan bukti kepemilikan SIPA.
“Sumur bor itu sudah lama aktif, jumlahnya banyak, tapi, setahu kami tidak pernah ada pemberitahuan izin ke warga,” ungkap seorang warga sekitar perusahaan yang enggan disebutkan namanya.
Manajemen perusahaan Tidak Tunjukkan izin SIPA, saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak manajemen perusahaan tidak dapat memperlihatkan dokumen SIPA yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemanfaatan air tanah dilakukan tanpa prosedur perizinan yang sah.
Padahal, prosedur SIPA mensyaratkan berbagai dokumen penting, antara lain Identitas perusahaan, Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, Peta lokasi dan koordinat titik pengeboran, Rencana teknis pengeboran dan konstruksi sumur, Jangka waktu serta volume penggunaan air tanah.
Selain itu, verifikasi lapangan oleh tim teknis pemerintah merupakan tahapan wajib sebelum izin diterbitkan. Tanpa proses tersebut, pengeboran dinilai ilegal.
Jika dugaan ini terbukti, PT BMP diduga melanggar Pasal 53 angka 15 juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meski pelanggaran ini tidak dikenai pidana badan, sanksi denda administratif dapat mencapai Rp.5 miliar, serta kewajiban pemulihan lingkungan. Praktik pemanfaatan air tanah tanpa izin juga dinilai merugikan negara, karena menghindari kewajiban retribusi dan pajak air tanah.
Desakan Penindakan Tegas
Kasus ini memicu desakan agar Pemkab Subang, Pemprov Jawa Barat Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan menyeluruh, audit perizinan air tanah,
Pengambilan air tanah secara masif tanpa izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan ketersediaan air bagi masyarakat sekitar. (Red)
![]()


