FWJI DKI Jakarta Minta Satpol PP Tertibkan Pemotongan Mobil Bekas di Lahan RTH Cilincing

Usaha Pemotongan mobil bekas di lahan Ruang Terbuka Hijau di Jalan Landak Cilincing, Jakarta Utara

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalur hijau milik Pemda DKI Jakarta di Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara, dilaporkan dijadikan tempat usaha pemotongan mobil bekas. Aktivitas ilegal ini beroperasi di bawah kolong Jembatan Lestari, menciptakan kesan kumuh dan jorok, serta minim tindakan tegas dari Satpol PP setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cilincing, Roslely Tambunan dan jajaranya, dituding tidak becus dalam Penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Cilincing. Bahkan terkesan ada pembiaran kepada masyarakat mengalihfungsikan lahan jalur hijau untuk kepentingan pribadi.
Seperti diketahui bahwa usaha pemotongan dan srub mobil di lahan jalur hijau kolong Jembatan Lestari Jalan Inspeksi Kali Drain kelurahan Cilincing, sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan seolah tidak ada masalah. Padahal lahan usaha yang digunakan adalah jelas-jelas lahan jalur Jalur hijau dan merupakan bagian yang termasuk dalam ruang terbuka hijau public milik Pemprov DKI Jakarta.
Usaha pemotongan mobil tersebut hingga saat ini masih tetap beroperasi menjalankan kegiatan usahanya. Dan pihak Satpol PP Cilincing terkesan tutup mata, bahkan diduga kuat antara pemilik usaha dengan oknum Satpol PP terkait sudah saling mengenal dan sering berkomunikasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan Daerah-Forum Wartawan Jaya Indonesia (DPD-FWJI) DKI Jakarta, Rosid, mendesak Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Utara agar mengembalikan fungsi lahan sebelumnya, yakni sebagai lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pemanfaatan jalur hijau lanjut Rosid, harus sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No 05/PRT/M/2008, dinyatakan bahwa jalur hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lensekap lainya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.
“Tidak boleh beralih fungsi menjadi lahan pendirian bangunan maupun lahan pendirian kegiatan usaha, seperti usaha pemotongan mobil di lahan jalur hijau Jalan Kali Drain di Cilincing,” tandas Rosid, Selasa (17/2/2026).
Jika lahan terbuka hijau tersebut tetap dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP Kecamatan Cilincing, patut diduga bahwa kinerja Kasatpol PP Kecamatan Cilincing Roslely Tambunan tidak becus untuk mengamankan atau mengawasi lahan jalur hijau dari warga nakal yang mementingkan kepentingannya sendiri.
“Lahan jalur hijau jalan haruslah difungsikan menjadi lahan tanaman hijau dan sebagai ruang terbuka publik. Jangan lahan itu dijadikan jadi lahan usaha milik pribadi,” ujarnya.
Rosid menjelaskan, bahwa masyarakat tidak boleh membangun bangunan pada jalur hijau. Larangan itu tertuang dalam Perda DKI No 8 tahun 2007, pada pasal 12 disebutkan tidak boleh mengganti atau mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalur Hijau maupun taman. Dan pada pasal 20 dan 36 disebutkan tidak boleh membangun bangunan apapun dan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Larangan alih fungsi lahan jalur hijau dalam penjelasan pasal 29 UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah, digunakan untuk kepentingan umum. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *