JAKARTA BARAT – Dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencoreng citra institusi Polri. Seorang oknum anggota kepolisian berinisial BS, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 02/RW 06 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, diduga mengintimidasi wartawan Empatpilar.com, Muhammad Apip, saat jurnalis tersebut mendampingi korban dugaan penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 07.38 WIB di Jalan Angke Jaya, tepatnya di depan Kedai Nasi Uduk Te Elim, Tambora, Jakarta Barat, dan disaksikan sejumlah warga.
Menurut keterangan yang dihimpun, BS mendatangi Apip dengan nada tinggi sambil melontarkan tudingan bahwa wartawan tersebut menghalangi upaya perdamaian dalam perkara dugaan penganiayaan.
“Kamu jangan jadi jagoan! Kenapa kamu halang-halangi orang mau damai?” ujar BS dengan nada keras.
Apip membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaannya di lokasi semata-mata sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan untuk membantu Aminudin, warga yang menjadi korban dugaan penganiayaan.
Usai membantu mengevakuasi korban ke rumah sakit agar memperoleh penanganan medis, Apip juga mendampingi korban membuat laporan di Polsek Metro Tambora agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau mau berdamai dengan korban, jangan tanya saya. Itu hak korban,” tegas Apip di hadapan BS.
Insiden tersebut memicu perhatian warga yang berada di sekitar lokasi. Dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi sosial dinilai sebagai tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa tekanan terhadap wartawan tersebut berkaitan dengan adanya upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai. Dugaan itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses pemeriksaan oleh institusi yang berwenang.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jakarta Barat, Noto Prayitno, mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan terhadap Muhammad Apip.
Menurutnya, setiap aparat penegak hukum wajib menghormati profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik maupun fungsi sosial di tengah masyarakat.
“Oknum yang bertindak layaknya ‘preman berseragam’ ini harus diperiksa secara etik dan disiplin demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara. Seharusnya saling menghormati profesi yang bersangkutan dengan komunikasi yang baik,” tegas Noto.
Pria yang akrab disapa Renoto itu mendesak Propam Polda Metro Jakarta Barat Jaya segera melakukan pemeriksaan terhadap BS apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin.
Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk aparat negara.
Media telah menghubungi BS melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait tudingan intimidasi tersebut.
“Izin saya sedang konseling ini, nanti kalau sudah senggang saya info ya, Pak,” balas BS singkat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, BS belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.
Dugaan intimidasi terhadap wartawan itu terjadi di tengah proses penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dialami Aminudin.
Sebelumnya, Aminudin mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan pada Senin (27/4/2026). Ia menyebut salah satu terduga pelaku merupakan BS yang juga menjabat sebagai Ketua RT di wilayah tempat tinggalnya.
Menurut pengakuan korban, peristiwa bermula setelah dirinya dituduh terlibat dalam pencurian sepeda motor hanya karena kamera CCTV merekam dirinya sempat bertegur sapa dengan seseorang yang belakangan diduga sebagai pelaku pencurian.
Padahal, Aminudin mengaku baru pindah ke lingkungan tersebut dan sama sekali tidak mengenal orang yang dimaksud.
“Saya baru pulang kerja dari Pelelangan Ikan Muara Angke dan baru pindah kontrakan bersama istri. Saya tidak kenal dengan orang itu. Karena saya warga baru, setiap ada yang menyapa saya balas sebagai bentuk menghargai warga,” tutur Aminudin.
Korban menuturkan, setelah itu dirinya dibawa untuk diinterogasi dan diduga dianiaya oleh sekitar tiga orang, termasuk oknum Ketua RT tersebut.
Akibat kejadian itu, Aminudin mengalami sejumlah luka pada tubuhnya dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Tambora untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga kini, proses penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan tersebut masih berlangsung. Sementara itu, kalangan insan pers berharap kepolisian dapat menangani secara profesional baik laporan dugaan penganiayaan maupun dugaan intimidasi terhadap wartawan, sehingga memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(Handoko)
![]()


