Karimun, jayaposnews.co.id — Nama Alam menjadi sorotan tajam di tengah maraknya peredaran minuman keras (miras) dan rokok tanpa pita cukai atau ilegal yang menguasai pasar di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Tokoh ini diduga kuat berperan sebagai distributor utama yang mengendalikan jaringan barang ilegal tersebut dari antar pulau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan serta laporan dari berbagai pihak, jaringan yang dikoordinir Nama Alam dinilai sangat masif dan terstruktur. Barang-barang ilegal tersebut diketahui beredar secara terang-terangan di sejumlah titik perdagangan, tempat hiburan, hingga pasar tradisional di Karimun.
Kondisi yang kian memprihatinkan ini memicu pertanyaan besar di benak masyarakat dan pengamat hukum: Kemanakah Aparat Penegak Hukum (APH)?
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas, operasi pengusutan mendalam, maupun upaya penangkapan yang menyasar ke sumber dan pengendali utamanya. Masyarakat menilai seolah ada pembiaran yang terjadi, sementara kerugian negara akibat hilangnya pendapatan cukai dan pajak terus membengkak, serta keamanan dan ketertiban masyarakat terabaikan.
“Kami sangat mempertanyakan keberpihakan aparat. Jika dugaan keterlibatan tersebut sudah kuat, mengapa belum ada tindakan hukum yang nyata? Apakah Nama Alam luput dari jangkauan hukum?” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan di seputaran Kolong Selasa 28/02/2026.
Publik menuntut Kepolisian Resor Karimun, Bea Cukai, serta Kejaksaan Negeri Karimun untuk tidak diam saja. Masyarakat mendesak agar dilakukan pengungkapan kasus secara transparan, penindakan tanpa pandang bulu, dan segera menyeret pihak yang diduga kuat terlibat ke meja hijau demi pemulihan kepercayaan publik dan tegaknya hukum yang adil.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menanti tanggapan resmi dari pihak berwenang.(HTM)
![]()


