Surabaya, Jayapos news — Kemanakah hasil pungutan liar biaya BBN 1 dan BBN 2 selama ini ????, pertanyaan tersebut belakangan ini jadi perbincangan publik yang hangat dikalangan masyarakat. Pasal nya, melihat banyak nya pengurusan berkas l/faktur baik itu BBN 1 maupun BBN 2 serta pemohon SIM yang banyak menggunakan jasa pihak ke 3 yang bayar nya lumayan mahal. Seperti pernyataan dari berberapa biro jasa dan pengurus dealer ketika dikonfirmasi mengatakan, pengurusan berkas BBN 1 di ngajuk itu ADM/Dana Komando nya mahal, ACC Paraf cel fisik bayar 50,000 per 1 berkas/faktur, dana komando yang biasa bayar nya jadi 1 ke oknum petugas Bpkb inisial E, ke dispenda nya juga kita bayar jika melakukan buka tutup blokir, biaya plat nomor, semua itu kan harus nya gak bayar, karna itu semua biaya tidak resmi diluar biaya PNBP katanya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh pemohon sim sebut saja namanya RM yang sudah 2 kali gagal tes terori maupun praktek, padahal menurut nya semua test bisa dilakukan dengan baik, tapi toh juga belum lulus, katanya. Tapi sewaktu dia sudah jenuh dan menggunakan jasa pihak ke 3 agar bisa mempunyai sim, dia hanya menunggu 45 menit, sim nya langsung jd walau harus bayar mahal, lanjut nya. Fenomena kenapa harus di perlancar jika masih bisa dipersulit, sepertinya membudaya di hati dan pikiran sebagian oknum petugas, tapi tidak menutup kemungkinan, banyak juga yang tidak seperti itu.
Apabila kita mengacu pada aturan dan regulasi terkait janji polri no 4 tahun 2021, yang menggantikan perkap no 20 tahun 2011, UU no 25 tahun 2026 yang mengatur perubahan ke 3 atas UU no 2 tahun 2002 tentang polri serta Pakta Integritas, sudah jelas disebut penerapan prinsip pelayanan yang humanis, pengawasan berbasis teknologi, sebagai janji moral untuk bertugas dengan jujur baik bersih serta bebas dari KKN.
Jika kita menelaah pernyataan biro jasa dan pengurus deler tersebut, oknum petugas yang diduga melakukan praktek pungli tersebut, melanggar UU Tipikor pasal 12 huruf e, UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 ancaman pidana seumur hidup atau sesingkat singkat nya 4 tahun penjara. Pasal 5 & 11 UU Tipikor mengenai suap menyuap dan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan dan jabatan, pasal 423 KUHP, pasal 603 KUHP baru (UU no 1 tahun 2003), dan bertentangan/bertentangan dengan per pres no 87 tahun 2016, peraturan presiden dan satgas saber pungli.
Para biro jasa tersebut menambahkan, jika mereka selain membayar ADM/Dana Komando untuk roda 2 sekitar 2.500.000 per 1 berkas/faktur, roda 4 sekitar 3.500.000 per 1 berkas/faktur, mereka juga harus membayar biaya pelanggaran wilayah sebesar 800.000 sampai 1.000.000 per berkas/faktur, menurut biro jasa itu, pelanggaran wilayah jika alamat pembeli mobil tidak sama atau sewilayah dengan samsat tempat berkas itu dikerjakan, biaya cek fisik 50.000 per 1 berkas/faktur, cetak plat nomor 5.000 sampai 8.000 per 1 stnk, apabila kita tidak menyiapkan dana itu, berkas atau faktur kita, ya kemungkinan gak dikerjakan, tambah nya.
Penasaran dengan info dari para biro jasa itu, dan masyarakat yang bayar mahal ke pihak ke 3 waktu ngurus sim tersebut, wartawan media ini mencoba menemui Kasat Lantas Akp Afandy Dwi Takdir. S.T.K S.I.K dan kanit registrasi dan identifikasi, tetapi menurut informasi dari anggota, Kasat Lantas dan Kanit repot, belum bisa ditemui. Perwira pertama dengan tiga balok dipundak tersebut, kenapa ya belum bisa ditemui, wartawan adalah sosial kontrol dan mitra sejajar, pertanyaan itu jadi bekecamuk di dalam kepala.
Untuk diketahui, bahwa pungli itu adalah bagian dari proses korupsi, yang sejati nya harus segera ditindak lanjuti oleh KPK, PPATK, BPK, Kapolri dan Komisi 3 DPR RI. Pertanyaan nya, jika dalam sebulan, berkas/faktur BBN 1 R2 dan R4, BBN 2 masuk ke samsat sekitar 300 berkas, kira kira berapa miliar rupiahkan hasil pungli yang diduga diraup oknum petugas tersebut ????? Bersambung …(Lung)
![]()


