Tangerang, jayaposnews.co.id — Proses tender proyek pembangunan embung senilai Rp14,57 miliar di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang.
Minimnya persaingan dalam tender tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas proses pengadaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Wakil Ketua Bidang Teknologi Terbarukan dan Konsultasi KADIN Kabupaten Tangerang, Junaidi, mempertanyakan proses tender yang diikuti 28 perusahaan, tetapi hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran, yakni PT Karya Tunas Mandiri Persada, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
“Apakah Pokja dan Dinas PUPR berani memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait proses tender ini? Dari 28 perusahaan yang terdaftar, hanya satu yang mengajukan penawaran. Kondisi ini patut dijelaskan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Junaidi, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, sorotan tersebut bukan semata-mata menyangkut proses pemilihan penyedia, tetapi juga lokasi pembangunan embung yang berada di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
KADIN menilai aspek keselamatan konstruksi, metode pekerjaan galian cut and fill, serta kepatuhan terhadap ketentuan ruang bebas di sekitar jaringan tegangan tinggi perlu mendapat perhatian serius. Evaluasi teknis diperlukan untuk memastikan pekerjaan tidak mengabaikan keselamatan pekerja maupun masyarakat.
Junaidi juga menegaskan bahwa PT Karya Tunas Mandiri Persada bukan anggota KADIN Kabupaten Tangerang di bawah kepengurusan H. Zulkarnain periode 2022–2027.
Namun, status keanggotaan tersebut perlu dibedakan dari persyaratan legalitas dan kelayakan perusahaan sebagai peserta tender pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Dr. Ir. Arlan Marzan, ST., MT., telah beberapa kali dihubungi melalui telepon dan pesan singkat untuk dimintai klarifikasi mengenai proses tender, tetapi hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.
Belum adanya tanggapan dari pihak Dinas PUPR membuat sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban. Apakah proses tender telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah? Apa penyebab hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran? Apakah evaluasi teknis dan administratif telah dilakukan secara transparan dan akuntabel?
Minimnya jumlah penawar tidak serta-merta membuktikan adanya pengondisian tender. Namun, kondisi tersebut layak dijelaskan secara terbuka melalui dokumen pengadaan dan hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas PUPR Provinsi Banten dan Pokja pemilihan diharapkan memberikan penjelasan agar dugaan yang berkembang tidak menjadi spekulasi berkepanjangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, dugaan pengondisian tender tersebut masih memerlukan pembuktian. Klarifikasi dari pihak terkait menjadi penting untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas.(tohang)
![]()


