Surabaya, Jayapos news – Sholat berjamaah itu sangat bagus, tetapi jika pungutan liar berjamaah apakah itu bagus juga ??, kira kira Kemanakah dan siapa sajakah yang menerima serta menikmati hasil pungutan liar biaya BBN 1 dan BBN 2 di samsat lamongan selama ini ????, pertanyaan itu belakangan ini jadi perbincangan publik yang sangat hangat dikalangan masyarakat luas. Pasal nya, menurut pantauan wartawan media jayapos news, banyak nya pengurusan berkas atau faktur baik itu BBN 1 maupun BBN 2 dari para pengurus deler dan biro jasa dari berbagai merek mobil dan merek motor yang ada dari seputaran surabaya, sidoarjo, gresik, lamongan dan bojonegoro (sesuai ktp pembeli mobil) serta pemohon SIM yang banyak menggunakan jasa pihak ke 3 yang informasinya bayar lumayan mahal ????.

Seperti pengakuan dari berberapa biro jasa dan pengurus deler saat dikonfirmasi mengatakan, pengurusan berkas BBN 1 di Samsat Lamongan, ADM/Dana Komando nya mahal, ACC Paraf cel fisik bayar untuk roda 4 antara 30.000 – 45.000, untuk roda 2 antara 25.000 – 30.000 per berkas/faktur, biaya adm tersebut biasa nya bayar nya jadi 1 ke oknum petugas salah satu Baur atau orang kepercayaan Baur. Katanya lagi, ke oknum petugas dispenda nya juga kita bayar jika melakukan buka dan tutup blokir, ditambah lagi biaya plat nomor yang seharus nya semua itu gak bayar karna biaya tidak resmi diluar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), katanya
Pernyataan para biro jasa dan pengurus deler tersebut juga dirasakan oleh salah satu pemohon sim, sebut saja namanya Doni, dia sudah 2 kali gagal tes terori maupun praktek, padahal menurut nya semua test bisa dilakukan dengan baik, tapi toh juga belum lulus, katanya, sewaktu dia sudah jenuh dan dengan terpaksa menggunakan jasa pihak ke 3 agar bisa mempunyai sim, dia hanya menunggu 45 menit, sim nya langsung jadi dengan bayar mahal, lanjut nya. Fenomena kenapa harus di perlancar jika masih bisa dipersulit, sepertinya membudaya di pada sebagian oknum petugas, walau tidak menutup kemungkinan, banyak juga yang bekerja dengan pelayanan prima sesuai tupoksinya.
Apabila kita mengacu pada aturan dan regulasi terkait janji polri no 4 tahun 2021, yang menggantikan perkap no 20 tahun 2011, UU no 25 tahun 2026 yang mengatur perubahan ke 3 atas UU no 2 tahun 2002 tentang polri serta Pakta Integritas, sudah jelas disebut penerapan prinsip pelayanan yang humanis, pengawasan berbasis teknologi, sebagai janji moral untuk bertugas dengan jujur baik bersih serta bebas dari KKN.
Jika kita menelaah pernyataan dari beberapa biro jasa dan pengurus deler tersebut, oknum petugas yang diduga melakukan praktek pungli itu, melanggar UU Tipikor pasal 12 huruf e, UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 ancaman pidana seumur hidup atau sesingkat singkat nya 4 tahun penjara. Pasal 5 & 11 UU Tipikor mengenai suap menyuap dan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan dan jabatan, pasal 423 KUHP, pasal 603 KUHP baru (UU no 1 tahun 2003), dan bertentangan dengan per pres no 87 tahun 2016, peraturan presiden dan satgas saber pungli.
Para biro jasa tersebut menambahkan, selain membayar ADM/Dana Komando untuk roda 2 sekitar 2.500.000 per berkas/faktur, roda 4 sekitar 3.600.000 per berkas/faktur, mereka juga harus membayar biaya pelanggaran wilayah sebesar 800.000 sampai 1.000.000 per berkas/faktur, bayar acc jika ada berkas pilih nomor polisi paforit, bayar biaya berkas CBU built up, padahal biaya pilih nopol sudah bayar di polda dan berkas CBU (import) sdh dibayar juga di Polda. ia lebih lanjut menjelaskan, jika pelanggaran wilayah itu afalah apabila alamat pembeli mobil tidak sama atau tidak sewilayah dengan samsat tempat berkas itu dikerjakan, biaya cek fisik 30.000 – 50.000 per berkas/faktur, cetak plat nomor 12.000 per 1 stnk, padahal plat nomor itu harus nya gratis karna sudah jadi satu dibayar di notis pajak. Apabila kita tidak menyiapkan dana itu, berkas atau faktur kita, ya kemungkinan gak dikerjakan pak, jelas nya.
Penasaran dengan informasi dari pengurus deler dan para biro jasa serta masyarakat yang informasinya bayar mahal ke pihak ke 3 untuk mengurus sim tersebut, wartawan media ini mencoba menemui Kasat Lantas Akp made untuk konfirmasi, menurut informasi dari anggota nya, perwira pertama dengan tiga balok dipundak itu repot, belum bisa ditemui. Perwira pertama mantan ajudan wakapolri itu kenapa ya belum bisa ditemui, wartawan adalah sosial kontrol dan mitra sejajar, pertanyaan itu jadi bekecamuk di dalam kepala dan hati wartawan media ini.
Untuk diketahui, bahwa pungli itu adalah bagian dari korupsi yang sejati nya harus segera ditindak lanjuti oleh KPK, PPATK, BPK, Kapolri, kadiv propam, dan Komisi 3 DPR RI. Pertanyaan nya, jika dalam sebulan, berkas/faktur BBN 1 R2 dan R4 dan BBN 2 masuk ke samsat sekitar 300 berkas, kira kira berapa miliar rupiahkan hasil pungli yang diduga diraup oknum petugas tersebut ????? Apakah Kapolres dan Kasat lantas serta KRI sengaja mendiamkan nya ?????. Bersambung …Lung
![]()


