JAKARTA, jayaposnews — Proyek pengerjaan fisik konstruksi turap serta pemasangan pagar pengaman aset tanah di kawasan Rusun Pulo Gebang, Jakarta Timur, menimbulkan kejanggalan serius. Papan informasi proyek sama sekali tidak mencantumkan nilai pagu anggaran, sehingga transparansi publik menjadi dipertanyakan.
Saat tim redaksi meninjau langsung lokasi proyek untuk menanyakan hal tersebut, tidak ada satu pun staf maupun pekerja yang mampu memberikan penjelasan terkait besaran anggaran. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pagu anggaran proyek tersebut tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel.
Selain ketidakjelasan anggaran, tim menemukan sejumlah kelainan pelaksanaan di lapangan:
- Papan proyek tidak memuat nilai pagu anggaran;
- Tidak tersedia tutup seng pengaman keselamatan di area kerja;
- Sebagian material batu cor yang digunakan merupakan sisa bekas bongkaran;
- Pemasangan dasar batu cor diletakkan langsung ke tanah tanpa lapisan dasar semen maupun pasir.
Tim redaksi juga berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada pihak kontraktor atas nama B. Simanjuntak melalui pesan WhatsApp. Namun, alih-alih memperoleh penjelasan, nomor tim justru diblokir.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perumahan, memberikan perlindungan kepada kontraktor yang tidak transparan? Atau ada arahan agar pertanyaan dari masyarakat, wartawan, maupun lembaga kemasyarakatan diabaikan begitu saja?
Pagu anggaran dan pelaksanaan proyek konstruksi turap serta pagar pengaman aset tanah Rusun Pulo Gebang ini patut ditelusuri dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang, mengingat banyaknya kejanggalan yang ditemukan langsung di lokasi.(BL)
![]()


