Karimun, Meral: Jaya Pos News – Pengusaha beras Acai memiliki gudang beras tanpa plang nama bebas beroperasi di Tg Balai Karimun Kepri. Sampai berita ini di turunkan belum ada tindakan dari APH.
Saat berita pertama di naikkan awak media dan mengkoorfimasikan kepada APH sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan. Ada apa Dengan APH???
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, gudang tersebut diduga melakukan pengoplosan beras. Dan setelah beras masuk ke dalam gudang di oplos dengan merek yang sudah di kenal masyarakat yang berlokasi di Baran Barat.
Ancaman hukuman untuk pencatutan/pemalsuan merek dan penggantian kemasan beras sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 — Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat (1) — Menggunakan merek sama persis tanpa izin: Penjara paling lama 5 tahun Denda maksimal Rp 2 Miliar. Dan Pasal 100 Ayat (2) — Menggunakan merek mirip/persamaan pada pokoknya: Penjara paling lama 4 tahun Denda maksimal Rp 2 Miliar.
Begitu juga, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 jo Pasal 8 & 9 — Menyesatkan, tidak sesuai label, memalsukan mutu/kemasan: Penjara paling lama 5 tahun Denda maksimal Rp 2 Miliar.
UU No. 18 Tahun 2012 — Pangan, Pasal 144 — Mengemas ulang/memanipulasi pangan tanpa izin: Penjara paling lama 3 tahun Denda maksimal Rp 6 Miliar.
KUHP — Penipuan dan Pemalsuan.
- Pasal 492–495 KUHP — Penipuan dagang, pemalsuan barang: ancaman pidana penjara.
- Pasal 254–259 KUHP — Pemalsuan produk yang membahayakan kesehatan.
UU No. 7 Tahun 2014 — Perdagangan
Peredaran barang tidak sesuai standar / tanpa izin edar: Denda hingga Rp 5 Miliar & pencabutan izin usaha.
Tindakan mengganti kemasan, meniru merek, mencampur beras lalu menjual dengan merek lain dapat dijerat berlapis dengan pasal berlapis;
- Merek → 5 tahun / Rp 2 Miliar
- Konsumen → 5 tahun / Rp 2 Miliar
- Pangan → 3 tahun / Rp 6 Miliar
- KUHP → tambahan pidana penipuan
Tidak hanya pelaku, tapi yang menyimpan, mengangkut, dan menjualnya juga bisa dijerat sama!
Diminta kepada APH untuk segera menindaklanjuti laporan berita ini dan salah satunya pihak Bea Cukai yang sangat berperan penting dalam masuknya setiap barang ilegal melalui jalur laut.
Menurut pantauan awak media sepertinya pihak BC tutup mata saat barang ilegal masuk lewat laut. Begitu juga dengan APH lainnya.
Masyarakat sangat mengharapkan tindakan tegas dari APH agar tidak meresahkan masyarakat.(heri tam tam).
Bersambung
![]()


