Tangerang, Jayaposnews – Penggunaan tiang pancang beton pracetak produksi 2016 dalam proyek pembangunan Turap Kali Cirarab di kawasan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek senilai Rp2.751.880.080 yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 itu memunculkan pertanyaan serius mengenai kelayakan material, harga pengadaan, hingga transparansi proses pelaksanaannya.




Proyek di bawah Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten tersebut dikerjakan oleh CV Wijaya Karsa, dengan PT Karya Pratama Konsulindo sebagai konsultan pengawas. Pekerjaan turap ditargetkan mencapai panjang sekitar 325 meter.
Berdasarkan keterangan mandor di lokasi, material tiang pancang yang digunakan diketahui merupakan produksi tahun 2016. Mandor yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi tersebut, tetapi mengaku tidak mengetahui asal pembelian maupun harga material.
“Benar, tiang pancangnya produksi tahun 2016. Saya tidak tahu dibeli dari mana dan berapa harganya. Saya di sini hanya bagian memotong,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi pintu masuk bagi pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa proyek yang dibiayai dengan anggaran tahun 2026 menggunakan material yang telah diproduksi sekitar satu dekade sebelumnya? Apakah material tersebut berasal dari stok lama milik penyedia, dibeli melalui mekanisme pengadaan tertentu, atau merupakan material sisa proyek sebelumnya?
Persoalan yang patut mendapat perhatian bukan semata-mata usia material, melainkan juga harga satuan yang dibayarkan dalam kontrak proyek.
Jika tiang pancang tersebut merupakan stok lama, publik berhak mengetahui berapa harga pembelian awalnya, berapa harga yang dibebankan dalam pekerjaan tahun 2026, serta bagaimana harga tersebut dibandingkan dengan harga pasar material baru yang memiliki spesifikasi setara.
Perbandingan itu harus dilakukan secara objektif dengan memperhitungkan spesifikasi teknis, dimensi, mutu beton, tulangan atau sistem prategang, biaya penyimpanan, transportasi, serta kondisi material. Harga produksi pada 2016 tidak otomatis menjadi harga yang berlaku pada 2026. Sebaliknya, penggunaan stok lama juga tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian negara.
Namun, tanpa keterbukaan dokumen pengadaan dan rincian harga satuan, publik sulit menilai apakah penggunaan material tersebut memberikan efisiensi anggaran atau justru menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban belanja proyek.
Dari sisi teknis, tiang pancang yang telah disimpan selama bertahun-tahun tidak otomatis dinyatakan rusak atau tidak layak. Penilaiannya harus didasarkan pada kondisi aktual, mutu beton, kondisi tulangan atau baja prategang, riwayat penyimpanan, serta hasil pemeriksaan teknis.
Meski demikian, penyimpanan di ruang terbuka dalam jangka panjang perlu ditelusuri. Paparan cuaca, kerusakan fisik, retak, korosi pada bagian baja yang terekspos, maupun cacat akibat penanganan dan pengangkutan harus diperiksa sebelum material digunakan.
Risiko lainnya adalah kemungkinan kerusakan saat pemancangan akibat beban kejut dari alat pemancang. Karena itu, kelayakan tiang tidak cukup ditentukan melalui pengamatan visual semata. Pemeriksaan harus mengacu pada spesifikasi kontrak, standar teknis yang berlaku, dan metode pengujian yang sesuai.
Konsultan pengawas dan direksi teknis dari DPUPR Provinsi Banten perlu menjelaskan apakah pemeriksaan material telah dilakukan, bagaimana hasilnya, serta siapa yang menyatakan tiang pancang tersebut memenuhi persyaratan untuk digunakan.
Penggunaan material produksi lama juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan keuntungan harga bagi pihak penyedia. Apakah material tersebut diperoleh dengan harga lebih rendah dibandingkan material baru? Jika benar, apakah selisih harga itu tercermin dalam perhitungan biaya proyek, atau justru tidak dapat ditelusuri dalam dokumen pengadaan?
Pertanyaan yang lebih jauh adalah apakah pemilihan material tersebut telah melalui persetujuan teknis dan administrasi yang semestinya, atau terdapat pihak yang sengaja mengabaikan persyaratan demi keuntungan tertentu.
Termasuk, apakah terdapat koordinasi yang tidak semestinya antara penyedia jasa dan pihak terkait dalam penentuan material maupun harga pengadaannya?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab, tetapi dugaan kesengajaan, kolusi, atau kongkalikong tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti pendukung. Penelusurannya perlu dilakukan melalui dokumen kontrak, daftar kuantitas dan harga (BOQ), analisis harga satuan, bukti pembelian, dokumen pemeriksaan material, berita acara persetujuan, serta hasil pemeriksaan fisik dan teknis.
Atas persoalan tersebut, DPUPR Provinsi Banten dan PT Karya Pratama Konsulindo perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai asal-usul material, tahun produksi, hasil pemeriksaan kelayakan, serta dasar persetujuan penggunaannya.
CV Wijaya Karsa juga perlu menjelaskan sumber perolehan tiang pancang tersebut, harga pembelian, kondisi penyimpanan, dan jaminan mutu yang diberikan terhadap material yang digunakan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak atau spesifikasi teknis, pihak terkait perlu melakukan evaluasi dan mengambil tindakan korektif sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pemeriksaan dokumen maupun teknis mengindikasikan kerugian negara atau penyimpangan pengadaan, aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
Pasalnya, proyek turap bukan sekadar pekerjaan memasang beton di bantaran sungai. Infrastruktur tersebut harus mampu menjalankan fungsi perlindungan sesuai desain dan memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mandor mengenai tahun produksi material belum menjawab persoalan asal-usul, harga pengadaan, maupun hasil pemeriksaan teknisnya. Redaksi masih memerlukan klarifikasi dari CV Wijaya Karsa, PT Karya Pratama Konsulindo, serta DPUPR Provinsi Banten.
Publik kini menunggu jawaban yang konkret: apakah penggunaan tiang pancang produksi 2016 didasarkan pada pertimbangan teknis dan efisiensi yang dapat dipertanggungjawabkan, atau terdapat persoalan pengadaan yang perlu diperiksa lebih jauh? Transparansi dokumen dan hasil pemeriksaan independen menjadi kunci untuk menjawabnya.(tohang)
![]()


