“Camat Cilincing Perlu Turun Tanggan Menutup Cafe di Jln. Sajem Yang Masih Beroperasi dan Melanggar Peraturan Protokol Kesehatan (PORKES).”
JAKARTA, jayaposnews.co.id — Pelanggaran yang diduga dilakukan pengusaha Cafe di wilayah Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, sudah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan perlu tindakan yang jelas untuk memutus mata rantai virus corona, katena sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah Jokowi, baik Gubernur DKI Jakarta, pemberlakukan PPKM Skala Mikro yang diberlakukan hingga 5 Juli 2021 mendatang untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19) dan Surat Telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani Kabareskrim. Dalam surat tersebut tercantum pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cilincing, Andrian P. akan berkordinasi dengan Kepolisian untuk segera Menindak tegas Cafe yang masih beroperasi di wilayahnya yang saat ini berlokasi di Jln. Sajem, Cilincing, Jakarta Utara.
Sudah sering ditegur dari pihak kecamatan, baik Satgas Covid-19 agar Cafe tersebut mengikut peraturan Prokes, tapi Pengusaha Cafe tidak menghiraukan teguran tersebut dan tetap melakukan operasi di malam hari.
Sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah Pusat dan Provinsi DKI Jakarta pemberlakukan PPKM Skala Mikro yang diberlakukan hingga 5 Juli 2021 mendatang untuk menekan angka penyebaran Covid-19 untuk menurunkan penyebaran wabah sesuai harapan masyarakat.
Mengingat kasus angka Covid-19 di DKI Jakarta yang terus meningkat hingga minggu ini mencapai 125.396 kasus. Tetapi Pengusaha Cafe tersebut malah tidak menghiraukan aturan PPKM.
“Sudah sering dilakukan tindakan oleh pihak Satpol PP, baik Kepolisian melakukan penegakkan jam 20.00 s/d 22.00 WIB. Kalau di atas jam tersebut kita juga sudah tidak ada di lokasi,” kata Andrian P. saat dikonfirmasi melalui WhatsApp seluler, Rabu (30/6/2021).
Mengetahui hal tersebut, Andrian akan melakukan tindakan tegas. “Kita akan hubungi Kapolsek Cilincing agar segera dilakukan penertiban di malam hari pak,” tegasnya.
Kapolsek Cilincing Kompol Slamet Riyadi mengatakan, terkait Protokol Kesehatan yang memiliki kewenangan penyegelan Satpol PP. “TNI-Polri bagian pendukung dari Pemerintah dalam menanggulangi Covid-19,” jelas Slamet.
“Kita akan melakukan penertiban bersama tiga pilar, tidak bisa sendiri. Jadi jangan terlalu mengejar saya terus pak,” sambungnya.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya kembali membeberkan, bahwa di lokasi Cafe tersebut tetap memaksa beroperasi hingga melewati batas PPKM yang ditentukan Pemerintah. “Cafe masih buka pak jam 00.15 WIB malam,” bebernya.
Pantauan di lokasi, Cafe di Jln. Sajem, Cilincing, Jakarta Utara jam 00.15 WIB, Rabu (30/6/2021) tetap beroperasi dengan keadaan lampu dimatikan tetapi musik tetap menyala. (Rosid/Tasiran)