Pelaku Pengeroyokan Digulung Polsek Medan Satria Kota Bekasi

“PERKARA BERSAMA SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG, JO TURUT SERTA MEMBANTU DAN PENGANIAYAAN DAN PELAKU DENGAN SENGAJA MEMBAWA SENJATA API TANPA IJIN.”

KOTA BEKASI, Jaya Pos News  — Peristiwa pengeroyokan yang dialami Tommy Indra Lazuardi Jumat 10 September 2021 di Jln. Mawar Indah Blok CH No. 16 di RT 008/RW 19 kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Peristiwa PENGEROYOKAN itu langsung dilaporkan korban dengan Laporan Nomor : LP / 32 / K /IX 2021 Sek Ms tanggal 11 September  2021 tantang secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan penganiyayaan terhadap korban masing-masing, TOMMY INDRA LAZUARDI , NINDI ALVIRA, SITI ZULRAIDA.

Diduga Pelaku berjumlah 6 orang yakni :
Bagas Paskah Putra Limbong als Bagas, Jakarta 12 April 1998, Mhs, Kristen, alamat Jl. Kemangsari II No. 12 RT 02/11 Kel. Jatibening Kec Pondok Gede
Ahmad jauhari Azzaman alias Abay, Jakarta 18 Oktober 1993 Tidak Bekerja, Islam, Alamat Perum CKP Jl. Wijaya Kusuma Blok B 3 No 1 RT 01/RW 04 Kel. Jati Kramat Kec Jati Aisih
Oki Supriyadi, Jakarta 12 Maret 1988 alias Oki, Jakarta 12 Maret 1988, Karyawan Swasta, Islam Alamat Perum Papan Mas Blok B 15 No 9 RT 1/16 Kel. Mekarsari Kec Tambun Selatan
Erick Simangunsong alias Erick, Tanjung Pinang, 12 Oktober 1993, Karyawan Swasta, Kristen, alamat Perum Graha Harapan Blok A 5/23 RT 1/14 Kel . Mustika Jaya Kota Bekasi.
Samuel alias Samuel , Bekasi, 06 Juni 2001, tidak bekerja, Kristen, Kp.Cibening RT 02/03 Jati Bening, Pondok Gede.
Mikail Audihardjo Adrianto, Jakarta, 26 September, 1998, Islam, tidak bekerja, Jl. Jati Padang, 1A No 5 RT 5/3 Kel. Jati Padang Pasar Minggu Jakarta Selatan

Sedangkan Barang Bukti yang digunakan para pelaku : Air Sofgun, Pisau, Struman Listrik  dan spray mata. SAKSI   :  DODI SUTRIADI DAN ALFREDO DWI ANDIANTO

URAIAN KEJADIAN : Jumat 10 September 2021 jam 09.00 Wib telah terjadi tindak pidana  secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang Jo turut serta membantu dan melakukan penganiayaan. Barang Siapa Tanpa Hak dengan sengaja membawa senjata Api tanpa Ijin yang terjadi Jumat 10 September 2021 jam 23.18 Wib di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Mereka melakukan dengan cara menyemprotkan cabai pada mata, penusukan, penendangan pembekapan, penyetruman dengan alat kejut/strum tangan dan memperlihatkan mirip senjata api akibat perbuatan tersangka tersebut korban T mengalami luka robek pada bagian lengan bawah sebelah kiri , nyeri pada leher dan perih pada kedua mata, Korban N mengalami luka lecet pada bagian lengan bawah kiri dan lebam pada tumit kaki, korban S mengalami Luka Luka lecet pada bagian lengan kanan bawah, korban, A mengalami perih pada Kedua mata, yang dilakukan oleh para pelaku.  (Timbul. Sinaga)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *