Pekerjaan Jalan Akses Wisata Rohani Samosir Diduga Sarat KKN Dan Mark-Up

“Alat Berat yang digunakan Pihak ketiga adalah milik Pemkab Samosir dan bukan milik PT. MJC.”

KAB. SAMOSIR, jayaposnews.co.id – Pekerjaan Penanganan Jalan Akses Wisata  Rohani Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020, yang dilaksanakan PT. MJC patut dipertanyakan.

Pasalnya, menurut sejumlah masyarakat setempat, bahwa pekerjaan yang dilakukan rekanan tersebut, diduga tidak sesuai denga Bill of Quantity, Gambar hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Fakta Integritas yang ditanda-tangani Direktur Pemenang Lelang/Tender dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitment)/Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Prov.Sumatera Utara/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) 2,5 Provinsi Sumatera Utara TA 2020.
Berdasarkan Berita Acara (BA) Pemilihan No.23/BAHP/BP2JK- SU-P4/PEMB-JLN2/PPK-2.5/2020. Tepat 03 April  2020, Berita Acara Hasil Pemilihan Paket Pekerjaan.  Kode Tender 61623064, Tender penanganan Jalan Akses Wisata. Dengan  nilai HPS Rp.24.989.347.665,93, metode evaluasi harga terendah sistem gugur, dengan pemenang Tender PT. MJC.

Ironisnya, berdasarkan penelusuran di lapangan, bahwa alamat perusahaan selaku pemenang lelang berada di Desa Matio Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Sumatera Utara. dengan penawaran Rp.23.341.346.411,23 (93 %).

Herman (45 Tahun) warga Samosir, sangat miris  melihat kegiatan yang bersumber dari  Kementerian PUPR itu, melalui Balai Sumatera Utara, sudah pada hancur, retak dan dinilai asal jadi, belum serah terima sudah hancur dan retak, dimana-mana,” ujarnya.

Dikatakan, sejak dari awal pekerjaan di lapangan sepertinya asal jadi, mulai dari awal hingga selesai. Pada hal angarannya tidak sedikit, tapi hasilnya amburadol,” tandasnya kecewa.

Berdasarkan Dokumen Pemilihan No.01/BP2JK-SU-P4/PEMB-JLN2.PPK-02.5/2020 10 Feb. 2020. Dan Lampiran I. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga No.05/SE/Db/2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan dan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi di Dierektorat Jenderal Bina Marga.

Pada Pasal 40. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Pada pasal 40 ayat 1. Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Menanggapi hal tersebut, Sariman Ketua LSM BERKIBAR angkat bicara,” Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab atas pelaksanaan yang dilakukan pihak ketiga, karena anggarannya tidak sedikit jumlahnya, dan itu adalah uang masyarakat yang dibayar melalui pajak,” tegas Sariman.

Dikatakan, untuk kegiatan akses jalan ini pemerintah sudah yang kesekian kalinya menggelontorkan anggaran, tapi hasilnya apa? Dalam waktu dekat ini dirinya berjanji akan menyurati Inspektorat Kementerian PUPR, BPK-RI hingga Aparat Penegak Hukum, guna menindak lanjuti kegiatan yang bersumber dari Kementerian PUPR yang notabene sarat dengan KKN dan Pengurangan volume ini tidak bisa dibiarkan,” tandasnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga mempertanyakan kantor dan alamat PT. MCJ selaku pemenang tender. Bagaimana mungkin kantor diperbolehkan di desa, tidak masuk akal. Dirinya menuding Pokja Pemilihan LPSE, tidak melakukan survey ke lokasi Alamat Kantor PT. MCJ. Dan ini membuktikan dugaan persenkong-kolan antara PPK. Atau jangan-jangan pemenang lelang ini adalah titipan? Ujar Sariman Jumat (8/10/2021), tepat pukul 13.00 Wib di kantornya bikangan Jakarta Timur.

Hal senada juga dengan Ketua LSM ANTARA, dirinya juga sangat kecewa kepada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Prov.Sumatera Utara/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), kemana konsultan pengawasnya dan benar nggak perusahaan ini memiliki tenaga ahli, atau hanya di atas kertas?

Menurut Anton, dari pintu masuk JL. Trotoar ke Lokasi Objek Wisata Rohani, sudah rusak dan diduga dikeejakan asal jadi. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi masayarakat Sibea-bea Kecamatan Harian, bahwa pekerjaan yang dilakukan Rekanan meninggalkan pekerjaan yang kurang baik. Baru dengan hitungan hari usai  PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima kegiatan, Senin.12/4/2020 tepat Pukul 13:10.), tapi sudah pecah dan retak,” imbuhnya.

Untuk itu, diminta kepada  Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Prov. Sumatera Utara, khusunya kepada kepala Balai Besar  dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk turun tangan, “jangan hanya terima laporan, asal bapak senang,” tandasnya.

“Dirinya berjanji dalam waktu dekat ini, akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia hingga KPK, supaya dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan yang dilaksanakan pihak ketiga, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen untuk diminta pertanggung-jawaban sesuai dengan sumpah dan Fakta Integritas saat melakukan tanda-tangan kontrak dengan Direktur PT. MCJ,” tegas Anton mengakhiri, Kamis (7/10/2021).

Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana PT. MCJ, Rico Panjaitan, tidak merespon pertanyaan, bahkan tidak menggubris. Saat diminta tanggapan terkait kegiatan yang dilakukan sarat dengan penyimpangan dan dugaan pengurangan volume di lapangan. Minggu (10/10/2021) tepat pukul 11:01 Wib. 

Hal yang sama, Kepala Balai Besar dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Selamet  Rasydi Simanjuntak tidak berhasil dihubungi terkait Jalan Akses Wisata Rohani Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2020.  (Parulian)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *