Jokowi Akan Dilantik pada 20 Oktober 2019, Jadi Presiden Indonesia Periode 2019-2024

Jakarta, Jayapos News

Pemerintah akan segera menyiapkan pelantikan bagi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pelantikan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wapres terpilih.

“Nanti akan disiapkan setelah ini pelantikan tanggal 20 Oktober, ini suatu hal yang konstitusional,” kata Tjahjo saat menghadiri penetapan Jokowi-Ma’ruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6).

Lihat juga:Prabowo Tak Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga mengapresiasi kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Tjahjo menyebut kerja sama Kemendagri dan KPU dalam perumusan daftar pemilih tetap (DPT) menghasilkan pemilu yang baik.

“Saya kira secara konstitusional pelaksanaan pileg, pilpres ini, sudah berjalan sesuai undang-undang sesuai tahapan-tahapan, sesuai PKPU yang dipersiapkan detail oleh KPU,” ujarnya

Lihat juga:Masuk Koalisi, Gerindra Ingin Bersihkan ‘Setan Kurap’ Jokowi

Politisi PDIP itu menyampaikan kualitas pemilu meningkat. Hal itu ditunjukkan dengan tingkat partisipasi pemilih yang menembus 81 persen, di atas target 77,5 persen.

Tjahjo juga mengapresiasi aparat penegak hukum, mulai dari Polri, TNI, Gakkumdu, Bawaslu, dan kejaksaan yang ikut menjaga situasi kondusif selama pemilu.

KPU akan menetapkan paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wapres terpilih Pilpres 2019 Minggu sore ini.

Penetapan paslon terpilih digelar KPU usai MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Kamis (27/6).

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 mewajibkan KPU menetapkan paslon terpilih maksimal tiga hari setelah putusan MK.

Lihat juga:Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Depan Gedung KPU

Penetapan KPU ini berdasarkan rekapitulasi suara manual yang sudah diumumkan pada 21 Mei lalu di mana Jokowi-Ma’ruf unggul dengan peroleha suara sebanyak 55,50 persen atau setara 85.607.362 suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Itu artinya selisih angka keduanya mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.(jhon/boy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *