Pembangunan Transmisi 500 KV Di Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat, Diduga Adanya Penyimpangan Dalam Pengukuran Lahan Penduduk

Jakarta, Jayapos News

               Perusahaan Listrik Negara (PLN) sekarang ini sedang melakukan pekerjaan Erection Tower dan pembangunan Transmisi 500 kV yang merupakan bagian dari jaringan yaitu : Balaraja-Kembangan-DuriKosambi-MuaraKarang-Priok-MuaraTawar. Menurut informasi yang berhasil dihimpun ternyata dengan adanya pembangunan Tower kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET), banyak masyarakat yang mengeluh dengan pemasangan Tower SUTET tersebut. Dan seharusnya PLN memikirkan dampaknya bagi masyarakat, terutama yang berada di bawah kabel SUTET, karena berdasarkan hasil penelitian Dr.dr.Anies,M,Kes,PKK menjelaskan : Bahwa pajanan medan Elektromagnetik yang berasal dari SUTET 500 kV berisiko menimbulkan gangguan kesehatan pada penduduk yaitu sekumpulan gejala Hipersensitivitas yang dikenal dengan Electrical sensitivity berupa keluhan sakit kepala (Headache), pening (Dizziness), dan keletihan menahun (Chronic Fatigue Syndrome). Masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya dengan mendirikan rumah dan bangunan yang bias terancam gangguan kesehatan karena berapa dekat dengan SUTET. Masalah pembebasan dan pembangunan SUTET PT. PLN menjelaskan untuk pemberian kompensasi tanah, tanaman dan bangunan itu merujuk pada dasar undang-undang Republik Indonesia no.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, dan Peraturan Pemerintah (PP) RI no: 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, Permen ESDM no: 18 tahun 2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum, Permen ESDM no: 27 tahun 2018 tentang kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Hasil wawancara salah satu warga Duri Kosambi mengatakan : Bahwa pembangunan Tower SUTET 500 kV diwilayah Kel.Duri Kosambi Kec.Cengkareng Jakarta Barat banyak sekali menemukan kejanggalan-kejanggalan yang di lakukan oleh PT. PLN yaitu mengenai : (1). Pengukuran tanah dan bangunan hanya sepihak oleh PT. PLN dan tidak pernah pemilik tanah diikutsertakan dalam pengukuran lahan. (2). Penghitungan dan Pembayaran kompensasi yang tidak jelas perinciannya. (3). Selama pembangunan SUTET 500 kV dan pemasangan kabel listrik SUTET tidak adanya undangan resmi dari PT. PLN kepada masyarakat yang kena jalur SUTET. Dilihat dari kejadian dilapangan ternyata diduga adanya spekulan yang bermain dan bekerjasama dengan oknum PLN yang  hanya mencari keuntungan besar. Dan pihak PT. PLN Duri Kosambi Aditya kepada wartawan menegaskan pihaknya tidak akan merealisasikan penarikan kabel SUTET sebelum pembayaran pemberian kompensasi kepada pemilik tanah dan bangunan serta tanaman clear and clean, ujarnya. Dan sebelum pemberian kompensasi diberikan kepada masyarakat, PT. PLN telah memberikan hasil perincian sesuai luas tanah masing-masing warga yaitu sebagai berikut :

Nilai Pasar Tanah (NPT)        = Rp. 14.826.000 per meter

Nilai PasarBangunan (NPB)  =Rp.   1.386.000 per meter

Kompensasi Tanah                 = NPT x 15% x Lt

Kompensasi Bangunan          = NPB x 15% x Lb

Hasil informasi yang didapat dilapangan ternyata selama ini pihak kelurahan Duri Kosambi tidak pernah diikut sertakan dalam hal pengukuran lahan dan seharusnya pengukuran lahan pihak kelurahan setempat harus mengetahuinya supaya tidak ada kesalahpahaman antara pihak pemilik lahan dengan PT. PLN. Perusahaan Listrik Negara Plt.Direktur Utama & Pengadaan Strategis 1 Sripeni Inten Cahyani harus turun kelapangan dan melihat apa yang terjadi di wilayah Kel.Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat khususnya mengenai pengukuran lahan dan pemberian kompensasi kepada masyarakat. Presiden Republik Indonesia Jokowi harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat PT. PLN yang tidak menjalankan amanah dengan baik. Dan disini masyarakat berharap kepada pihak PT. PLN harus transfaran kepada masyarakat mengenai pembayaran dan pemberian kompensasi ganti rugi. (Eko BSW/Parlin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *