Bangunan Rumah Tinggal Jl. Kesemek Raya Jakut Melanggar IMB

Jakarta, Jayapos News

       Bangunan ilegal ditengarai marak di wilayah DKI Jakarta, diantaranya bangunan rumah toko (ruko) 3 (tiga) lantai yang lokasi di Jalan Kesemek No.16 RT.007 RW.02 Kel.Semper Barat Kec.Cilincing Jakarta Utara. Bangunan tersebut melanggar peraturan baik perizinan dan legalitasnya karena alamat lokasinya tidak sesuai dengan alamat yang aslinya, dan sebenarnya alamat yang benarnya yaitu di Jl. Kesemek Raya RW.013 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMP2T) segera menindaklanjuti bangunan yang bermasalah perizinannya dan menindak tegas bangunan yang melakukan pelanggaran. Dinas terkait harus turun kelapangan untuk mencroscek surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut. Hasil pantauan media wartawan Jayapos News pemilik bangunan telah melanggar merubah bentuk bangunan perizinannya karena awal perizinannya diperuntukkan sebagai rumah tinggal tapi pemilik merubah bentuk bangunan dengan tidak sesuai IMB, karena kalau kita lihat secara kasat mata bangunan ini kesannya memang dibagi ruang-ruang kamar seolah-olah untuk dijadikan kos-kosan atau ruko-ruko. (Parlin/Eko BSW)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *