Tempat Pembuangan Kulit Kerang Diwilayah Kalibaru Jakut Sampai Sekarang Belum Ada Solusinya

Jakarta, Jayapos News

            Permasalahan sampah telah menjadi permasalahan Nasional dan juga merupakan masalah kesehatan yang belum juga dapat ditemukan jalan keluar penyelesaiannya sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Bertambahnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat setiap harinya volume dan jenis sampah semakin bertambah. Untuk memecahkan masalah sampah dengan ini Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 Mei 2008 telah mengesahkan dan memberlakukan UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah. Sampah yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan berbagai masalah sehingga akan berakibat sampah menjadi bau, menjijikan, mengganggu serta merusak pemandangan. Dan sebenarnya sampah memiliki nilai ekonomis kalau dikelola dengan benar karena sampah dapat dimanfaatkan untuk energy, kompos, pupuk maupun untuk bahan baku industry. Tidak semua sampah bisa diolah, dan beberapa jenis sampah justru membahayakan kehidupan jika tidak dikelola dengan baik karena sampah tersebut berpotensi menghasilkan racun yang sangat merugikan yakni limba B3 (Bahan berbahaya dan beracun). Hasil wawancara dengan nara sumber pengamat lingkungan hidup Durma menjelaskan : bekas kulit kerang bisa di olah menjadi Batako, Batako Hebel, Conblok, Dll. Dan nanti hasil produksinya akan digunakan oleh masyarakat setempat untuk program bedah rumah dan perbaikan sarana umum, masdjid, gereja, pure, dsb. Tujuannya untuk memperdayakan masyarakat yang ada di wilayah sekitarnya, ujar Durma sebagai pengamat lingkungan hidup. Pemerintahan Provinsi mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah yaitu : 1). Menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah. 2). Memfasilitasi kerjasama antar daerah dalam satu provinsi, kemitraan dan jejaring dalam pengelolaan sampah. 3). Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah. 4). Memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/antar kota dalam 1 (satu) provinsi.

Hasil pantauan media jayapos News dilapangan telah ditemukan terjadinya tumpukan bekas kulit kerang yang semakin menggunung dan sampah bekas kulit kerang tersebut sudah berpuluh-puluh tahun lamanya tidak pernah ada solusinya untuk di bersihkan oleh pihak pejabat terkait. Seharusnya Gubernur DKI Jakarta  Anies turun kewilayah untuk melihat apa yang terjadi dilapangan khususnya diwilayah RW.015 Kel.Kalibaru Kec.Cilincing Jakarta Utara. Pemprov DKI Jakarta hendaknya membenahi pembuangan sampah bekas kulit kerang sehingga nantinya wilayah tersebut menjadi bersih dan indah serta tidak mengganggu lingkungan hidup bagi masyarakat disekitarnya. (Eko/Parlin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *