Jakarta, Jaya Pos News
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat telah menghentikan operasional puluhan kendaraan umum tak layak jalan dalam jangka waktu empat bulan terakhir, yakni dari 1 November 2019 sampai 29 Februari 2020.
Dalam operasi yg kita lakukan sejak November 2019 sampai Februari 2020 sebanyak 31 unit kendaraan umum tak laik jalan seperti metromini, kopaja dan kopami sudah berhasil kita tangkap dan kita kandangkan kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah, S.Sos.MMTr, Rabu (11/3/20).
Menurutnya operasi selama empat bulan tersebut dilakukan secara merata diwilayah Jakarta Barat termasuk terminal terminal dan jalan ring road.
Kepala seksi operasional Sudin Perhubungan Jakarta Barat Muhamad Wildan Anwar, MMTr mengatakan, dalam operasi ini sempat terjadi kejar kejaran antara petugas dengan metromini yang menolak diperiksa dibeberapa lokasi. Kami harus diam diam menangkap, dan ada yang lari trus kita kejar.
Lebih lanjut Muhamad mengatakan pemeriksaan terhadap metromini dan sopir msh sama materinya sperti yang sudah sudah, yaitu pemeriksaan administrasi kendaraan dan surat ijin mengemudi (SIM), kita periksa pisik kendaraan apakah masih berfungsi smua atau tidak. Kita cek SIM para sopir, apakah masih hidup atau tidak. Tidak ada toleransi untuk yg melanggar. Ada pelanggaran tentu akan kita tindak tegas, kata Muhamad.
Sebagaimana kita ketahui akhir akhir ini marak terjadi kecelakaan metromini. Selain perilaku sopir yg kerap ugal ugalan, beberapa unit bus tersebut diyakini tak lulus uji KIR.(rosid)