Jakarta, Jaya Pos News
Selama DKI Jakarta masih Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, melakukan patroli terhadap kendaraan roda empat terutama kendaraan umum yang membawa penumpang, di wilayah Kecamatan Kelapa Gading, hari Rabu (06/5/2020).
Kegiatan ini lansung dipimpin oleh Kasatpel Dishub Kec.Kelapa Gading Jakut Syarwan Raden yang didampingi oleh Slamet sebagai Komandan Regu (Danru) dan dari hasil parroli masih ditemukan supir angkot yang membawa penumpang terlalu penuh sehingga jarak penumpang berdekatan tidak ada jarak sama sekali dan ini melanggar peraturan PSBB, sehingga kami hanya memberikan teguran dan sosialisasi kepada supir dan penumpang terkait penerapan PSBB, ujar Syarwan Raden (Kasatpel Dishub Kec.Kelapa Gading Jakut).
Komandan Regu (Danru) Dishub Kec.Kelapa Gading Jakut Slamet mengatakan : Patroli ini akan terus kami lakukan sampai dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.
Sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 27 warga yang melanggar PSBB diancam sanksi pidana dan denda. Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta.
Dan itu untuk penindakan opsi yang terakhir jika masih ada kendaraan roda empat yang melanggar hukum,” kata Syarwan Raden.(Eko Budi/Parlin)