Sanksi Sosial Bagi Warga Tidak Pakai Masker, Sapu Jalan

Jakarta, Jaya Pos News
  
Semenjak Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 diterbitkan masih ada warga yang melangggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan.
Supaya putus mata rantai virus corona, Dishub Jakarta Utara beserta aparat kepolisian melakukan razia ketertiban tidak memakai masker terhadap pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Kec.Kelapa Gading depan Pospol MOI Kelapa Gading (15/5/2020).
   Kegiatan ini dipimpin oleh Kasudin Dishub Jakut Harlem Simanjuntak dan didampingi Danru Dishub Kec.Kelapa Gading Slamet beserta aparat dari Kepolisian setempat.
   Mereka yang melanggar tidak memakai masker diwaktu keluar rumah dikenakan sanksi sosial dan denda kepada warga yang melanggar peraturan selama penerapan PSBB. Dan sanksi sosial yang diberikan oleh Dinas Berhubungan (Dishub) JakartaUtara terhadap pengemudi kendaraan yaitu menyapu jalanan dengan memakai rompi khusus 
   Dan bahkan pelanggar juga bisa dikenakan denda administrative paling rendah Rp.100.000 dan tertinggi Rp.250.000. Bagi warga yang usai menjalani sanksi sosial selalu diingatkan untuk mentaati aturan selama masa PSBB belum berakhir, ujar Danru Dishub Kelapa Gading Slamet. (Eko Budi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *