Kasudin Citata dan Kasatpol PP Kangkangi Instruksi Wali Kota, Bangunan Bermasalah Dibiarkan

Jakarta, Jaya Pos News
Himbauan Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi agar menghentikan kegiatan pembangunan dan menertibkan 2 bangunan di Kalideres yang melanggar Perda DKI nampaknya tidak dihiraukan oleh jajarannya yakni Kepala Suku Dinas Citata dan Kepala Satpol PP Jakarta Barat.
Pasalnya, kegiatan membangun di lokasi kedua bangunan tersebut masih berjalan baik seakan tidak takut dan merasa aman-aman saja. Bukan rahasia umum lagi, biasanya dengan tidak adanya penertiban kepada bangunan yang melanggar, diduga kuat pemilik bangunan ada ‘main mata’ kepada petugas terkait.
Tidak hanya itu, para pekerja di lokasi pun masih banyak tidak menerapkan unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satunya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, helm, sarung tangan dan sepatu kerja.
Dimintai tanggapannya melalui WA pribadinya mengenai himbauan Wali Kota tersebut, Bayu Aji selaku Kasudin Citata Jakbar dan R.M. Tamo Sijabat sebagai Kasatpol PP Jakbar juga enggan menjawab alias bungkam seakan kompak membangkang intruksi dari Wali Kota Jakbar, Rustam Effendi.
Tidak hanya membangkang kepada Wali Kota, kedua Kepala SKPD ini juga tidak menghiraukan kebutuhan masyarakat akan informasi. Padahal, gaji kedua Kasudin ini dari APBD DKI yang berasal dari retribusi pelayanan dan pajak yang dibayar oleh masyarakat DKI.
Ditemui di Kantor Kecamatan Kalideres, Ivand Silalahi yang mengaku sebagai Plt. Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, didampingi Wakilnya, Lambok Pasaribu mengatakan belum mengetahui soal kedua bangunan tersebut.
“Kami belum tahu soal kedua bangunan itu, dan itu juga bukan tupoksi kami. Tupoksi pengawasan terhadap bangunan lebih kepada Sudin Citata bukan Satpol PP. Kami hanya bisa sebatas menegur,” tutur Ivand kepada awak media, Kamis (18/6/2020) di ruang kerjanya.
Sedangkan Kasatlak Citata Kecamatan Kalideres, Reza saat ditemui tidak berada di tempat. Staf di kantor beralasan bahwa Reza sedang work from home (WFH) hari ini.
“Bapaknya (Kasatlak) sedang tidak ada karena WFH pak. Baru hari ini (WFH), mungkin besok masuk ke kantor. Saya disini hanya admin pak, kalau masalah bangunan dan kondisi di lapangan saya kurang paham,” ujar Ana yang merupakan satu-satunya petugas PNS di kantor saat itu.
Sementara itu, Camat Kalideres, Naman Setiawan menyampaikan bahwa informasi terkait kedua bangunan tersebut akan disampaikan ke petugas terkait.
“Kan disini ada bagian pengawasan, ada bagian penindakan, dan ada bagian perizinan, mereka ini yang lebih berkompeten, kalau saya sifatnya hanya mengkoordinasikan saja. Informasi ini akan saya sampaikan ke Satpol PP dan Citata. Jika itu tidak ada izinnya atau tidak sesuai izin ya harus ditertibkan,” ucap Naman singkat.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi menegaskan bahwa 2 bangunan tersebut harus dihentikan karena diduga tidak sesuai izin dan tidak memiliki izin.
“Proyek itu harus dihentikan, karena sekarang belum bisa keluar izin. Apalagi tidak ada izinnya. Saya tidak mau ada pembiaran, tidak saya tolerir seperti itu,” tegas Rustam, Senin (16/6/2020).
Atas respon Wali Kota Jakbar itu, warga mengucapkan terimakasih atas ketegasannya dalam menertibkan bangunan-bangunan yang bermasalah.
Adapun bangunan bermasalah itu, antara lain berlokasi di Jalan Wadas Raya (Jalan peta Utara No.27), Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat yang memiliki IMB izin penggunaan Rumah Kost 3 lantai, No. 0087/C.37b/31.73.06.1005.18.049.R.4/2/-1.785.51/2020 tanggal 9 Maret 2020.
Dilihat dari fisiknya, bangunan itu sudah dibangun 4 lantai. Menurut warga sekitar, bangunan itu kabarnya akan digunakan untuk hotel.
Selain itu, ada bangunan kos yang berlokasi di Jalan Satu Maret No.8F, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Pantauan di lokasi, tidak terlihat ada plang izin mendirikan bangunan (IMB).
Diduga kuat, bangunan kos berjumlah sekitar 50-70 pintu tersebut tidak memiliki IMB.
“Kami berharap sama Pak Wali Kota supaya bisa menertibkan kedua bangunan itu, jangan sampai ada pembiaran,” pinta warga sekitar, kamis (18/6/2020)

(Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *