Jakarta, Jaya Pos News
Kepolisian Sektor Cilincing Bersama Aparat Gabungan lainnya adakan kegiatan cek point di perbatasan Cilincing Jakarta Utara dengan Bekasi, hal ini dalam rangka menerapkan Pergub 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan Kegiatan Cek Point Tiga Pilar di Posko Cek Point Covid-19 Jl. Bidara Kel. Marunda Kec. Cilincing Jakarta Utara, Jumat (19/6/20).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka masa transisi PSBB menuju New Normal, kegiatan Cek Point dilaksanakan bersama dengan personil TNI, POLRI, Pol PP dan Dishub DKI Jakarta dengan kekuatan sbb :
1. Polsek Cilincing : 3 Personil Pimp IPTU ALIMUDIN (Kanit Sabhara / Regu A)
2. Lantas : 1 Personil Bripka FENDY.
3. Pol PP : 2 Personil Pimp. Bapak ATAM.
4. Dishub : 3 Personil Pimp. Bapak YOGA.
Adapun Kegiatan Cek Point dengan sasaran Sbb :
1. Memeriksa kendaraan Luar daerah yang akan masuk wilayah DKI Jakarta
2. Pengendara sepeda motor maupun penumpang yang tidak gunakan masker
3. Penumpang mobil Pribadi yang tidak melaksanakan Social Distancing
Hasil yang dicapai antara lain :
1. Memerintahkan gunakan Masker pengendara yang kedapatan tidak gunakan Masker dan memberikan tindakan pelanggaran PSBB
2. Memerintahkan pengendara sepeda motor putar balik krn tidak menggunakan masker sebanyak 1 kendaraan dan Mobil pengendara 2 orang.
3. Memberikan sanksi berupa teguran kepada Masyarakat pengguna jalan yang tidak mentaati protokol Covid-19 sebanyak 1 orang.(rosid)