Purwakarta, Jaya Pos News
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 00.15 WIB dengan melibatkan tiga kendaraan, yakni truk kontainer Nopol D 9455 AC, truk tangki Nopol B 9026 CFU, dan kendaraan truk trailer Nopol E 9258 AE. Seperti yang diberitakan Media Jaya Pos News sebelumnya.
Dua korban tewas adalah pengemudi kendaraan truk kontainer bernama Dikdik Sepriyatna (30) warga Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, dan pengemudi kendaraan truk tangki Nopol B 9026 CFU bernama Darlin (45) warga Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Pemilik mobil kontener memberi kuasa kepada Rosid untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Alhasil keluarga korban sopir mobil tangki (istri) sepakat berdamai dengan cara kekeluargaan. Kesepakatan dibuat di Polres Purwakarta dengan disaksikan beberapa saksi.
Adapun isi pernyataan tersebut adalah sebagai berikut,
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami masing-masing : I. Nama : ROSID Umur : 54 tahun Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl.Marunda Baru Rt.01/03 Marunda Cilincing Jakarta Utara. (Disebut pihak ke I (satu) selaku pengurus kendaraan Truck Treiller No Pol : D-9455-AC) II. Nama : YANI MARYANI Umur : 39 Tahun Pekerjaan : Mengurus rumah tangga Alamat : Blok Ranca Rt.05/02 Batujajar Barat Batujajar Kab. Bandung Barat (Disebut pihak ke II (dua) selaku istri dari pegemudi kendaraan Truck Tangki No Pol : B-9026-CFU) Sehubungan dengan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jum at tanggal 14 Agustus 2020 sekira jam 00.15 Wib dijalan Raya Tol Cipularang Km 90.500 Jalur B Kampung dan Desa Cibodas Kec.Sukatani Kab. Purwakarta yaitu antara kendaraan Truck Treiller No Pol : D-9455-AC yang datang dari arah Bandung menuju arah Jakarta setibanya di TKP telah menabrak bagian belakang kendaraan Truck Tangki No Pol. : B-9026-CFU yang berada didepannya kemudian kendaraan truck tangki tersebut masuk parit selanjutnya kedaraan Truck Treiller tersebut oleng hilang kendali dan selanjutnya menabrak kendaraan Truck Tronton No Pol. : E-9258-AE yang posisinya sedang mogok berada di bahu jalan sebelah kiri. Akibat kcelakaan lalu lintas tersebut pengemudi Truck Treiller dan pengemudi kendaraan Tangki meninggal di TKP dan ketiga kendaraan rusak.
Maka atas kejadian tersebut diatas maka kami kedua belah pihak telah mengadakan musyawarah dengan kesepakatan sebagai berikut di bawah ini : 1. Kami kedua belah pihak menyadari bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah musibah dan tdak ada unsur kesengajaan 2. Kami Pihak Ke I ( Satu ) dengan kejadian tersebut di atas telah memberikan santunan sebesar Rp. 13.000.000.- ( Tiga Belas Juta Rupiah ) kepada Pihak Ke I 3. Pihak Ke II ( Dua ) dengan kejadian tersebut di atas menyatakan menerima sebagai musibah dan tidak akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata kepada pihak Pihak Ke I ( Satu ) dan permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan. 4. Dengan telah adanya kesepakatan kedua belah pihak kami kedua belah memohon kepada pihak Kepolisian untuk tidak melanjutkan perkara ini ketingkat kejaksaan maun tingkat Peradilan. 5. Apabila dikemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahkan kesepakatan ini kami kedua belah pihak sepakat untuk tidak menanggapinya. Demikian surat pernyataan ini kami buat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun dan bilamana dikemudian hari melanggar pernyataan ini kami kedua belah pihak sanggup dituntut secara hukum yang berlaku. Purwakarta, 06 September 2020 Pihak Ke II ( Dua ) Pihak I ( Satu ) YANI MARYANI, ROSID dan Saksi-saksi : 1. Purjiyo, 2. Ipah.
Kasus Kecelakaan tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian Polres Purwakarta. (Rosid).