KASEKTOR CITATA KEC. KELAPA GADING JUARA UMUM DALAM MELESTARIKAN BANGUNAN-BANGUNAN BARU YANG BERMASALAH TANPA IMB

Jakarta, Jaya Pos News

Maraknya bangunan baru di Wilayah Kecamatan Kelapa Gading Kota Adminsitrasi Jakarta Utara yang tidak memiliki IMB dalam mendirikan bangunan, bangunan-bangunan bermasalah tersebut di Kec. Kelapa Gading diduga kuat menjadi bancakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab dan oknum-oknum ASN yang memanfaatkan situasi Pandemi Covid 19.

Seiring dengan hal tersebut di atas Instansi yaitu Kasektor CITATA yang notabene adalah perpanjanagan tangan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara yang seharusnya mengawasi dan menegakkan peraturan-peraturan daerah malah diam dan santai duduk manis di rumah akibat pandemi covin 19  sampai melupakan tugas dan fungsinya dan info yang didapat reporter bahwa Anggaran Penindakan bangunan kata mereka tidak ada anggaran karena dilaihkan ke penganan Pandemi Covid 19.

Maka dengan hal tersebut kinerja Kasektor CITATA Kecamatan Kepala Gading Kota Administrasi Jakarta Utara selaku pengawas bangunan patut dipertanyakan kinerjanya dan dismping itu Kasatpol PP sebagai penegak Perda patut juga dipertanyakan kinerja dan kredibilitasnya dalam menerapkan dan melaksanakan sebagai tugas dan fungsinya.

Adapun bangunan-bangunan yang bermasalah tersebut antara lain:

  1. Bangunan yang berdiri megah yang beralamat di Jl. Kelapa Gading Nias RT. 02 RW. 06 No. 9 Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Kota Adminstrasi Jakarta Utara menurut penelusuran JayaPos News di lokasi bangunan bahwa tidak terdapat Papan Nama Proyek yang memuat IMB dan yang lain-lain dan pekerja-pekerja bangunan tersebut tidak memakai safety atau K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja) yang sudah menjadi keperluan dasar pekerja dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, dan kemudian Jayapos News di arahkan Satuan Penganan setempat untuk meminta keterangan kepada RW setempat setelah bertemu dengan RW setempat memberikan keterangan dengan bijak dan lantang bahwa tidak bisa mendirikan atau merehab bangunan di wilayahnya tanpa mengisi Form RW yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi pemilik bangunan dan yang paling utama adalah IMB seelah kami berdialog dengan baik dilain hari kemudian Jayapos News kembali datang ke lokasi pembangunan bangunan tersebut ada pekerja yang memberikan keteranan bahwa untuk menanyakan hal itu harus kepada oknum-oknum pengurus perijinan yang dipercayakan pemilik bangunan tersebut dan data yang jayapos news terima ternyata bahwa IMB masih dalam tahap pengurusan pada hal bangunan yaang dibangun tersebut suah mencapai bobot pekerjaan 85% yang jayapos news heran kenapa pak RW setempat sudah memeberikan ijin membangun pada hal syarat-syarat yang diajukan dan diisi formnya katanya sudah memiliki IMB. Jadi kecurigaan jayapos news terbukti benar bahwa RW setempat mengelabui JayaPos News dan samapai sekarang IMB tidak terbit dan sudah memanipulasi data dan informasi kepada pemberita dan info selanjutnya bahwa Bangunan bermasalah tersebut akan diperuntukkan usaha cafe atau restoran berarti ijin AMDAL tidak terpenuhi untuk diterbitkan sebab IMBnya belum terbit. Perhatikan Gambar!!!
  2. Bangunan yang berdiri megah yang beralamat di Komplek PT:HII RT. 001 RW. 05 No. A1 Kel. Kelapa Kading Timur Kec. Kelapa Gading Kota Administrasi Jakarta Utara Bangunan ini pun bermasalah sebab tidak memiliki IMB dan Peruntukannya akan dibuat peruntukan berusaha seperti Mini Mart.
  3. Bangunan yang berdiri megah yang beralamat di Jl. Bima T. 27-28 RT.002. RW. 008 Kel. Kelapa Kading Timur Kec. Kelapa Gading Kota Administrasi Jakarta Utara Bangunan ini mempunyai IMB 3 lantai tetapi bangunan tersebut mempunyai struktur bangunan akan mengarah ke 4 lantai disamping itu para pekerja sangat tidak mengindahkan tentang UU K3 sebab pelaksana bangunan tidak mengutamakan K3.
  4. Bangunan ini telah melanggar Izin IMB nya adalah Rumah Tinggal pada hal menrut pengakuan pekerja di sana diperuntukkan untuk Kos-kosan dan sangat melanggar GSB (Garis Sepadan Bangunan)

Ada pun Peraturan-Peraturan yang dilanggar antara lain:

  1. UU. No. 28 Tahun 2002 Pasal 13 Tentang Bangunan Gedung;
  2. UU No. 1 tahun 1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  3. PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil hak dan kewajiban bagi seorang ASN dan Pelanggarannya akan dijatuhi sanksi sesuai konteks dan tingkat pelanggarannya.
  4. PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU. No. 28 Tahun 2002  tentang Bangunan Gedung.

Pasal 7 :

  1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru Izin Mendirikan Bangunan gedung
  2. Perubahan Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW Kabupaten Kota, RDTRKP, dan/atau RTBL;
  3. Perubahan Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam Izin Mendirikan Bangunan gedung kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 8:

  1. Setiap Bangunan Gedung Harus memenuhi Persayaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung
  2. Persyaratan adminsitratif bengunan gedung meliputi:
    1. Satus hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah
    1. Status kepemilikan bengunan gedung dan
    1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung;
  4. Persyaratan administratif dan bersyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

Pasal 44:

Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban, pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenal sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

  • Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441 Tahun 1998 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
  • Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah;
  • Perda No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung;

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan adminsitratif dan persyaratan teknis bengunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.

  • Perda No. 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Gedung di Wilayah DKI Jakarta;
  • Pergub Prov. DKI Jakarta No. 147 Tahun 2018 Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan bangunan gedung;
  • Pergub DKI Jakarta N0. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangynan Gedung.

Pasal 3 ayat (1) : Setiap Pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi dan pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi peryaratan dan/atau penyelenggaraan bengunan dikenakan sanksi.

  1. Pergub No. 72 Tahun 2013 Tentang Bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai;
  2. Pergub DKI Jakarta No 85 thn 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan bangunan.
  3. Standar SNI No. 03.1728-1989 Standar ini mengatur bahwa dalam setiap mendirikan bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan bangunan, diantaranya larangan untuk membangun di luar GSB;

Diminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Adminstrasi Jakarta Utara supaya turun dalam menyelidiki permasalahan bangunan di Kec. Kelapa Gading dan Pihak Inspektorat Jakarta Utara supaya memantau oknum-oknum ASN yang tidk menjalankan Tupoksinya, Kepala Dinas CKTRP Prov. DKI Jakarta untuk membina bawahnnya, Kasatpol PP DKI Jakarta supaya menindaklanjuti mengenai pemberitaan ini.

(M. Ling/Saut S)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *