Jakarta, Jaya Pos News
Maraknya bangunan baru di Wilayah Kecamatan Tanjung Priok Kota Adminsitrasi Jakarta Utara bangunan-bangunan yang bermasalah didugkuat menjadi bancakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab dan oknum-oknum ASN yang memanfaatkan situasi Pandemi Covid 19.
Seiring dengan hal tersebut di atas Instansi yaitu Kasektor CITATA yang notabene adalah perpanjangan tangan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara yang seharusnya mengawasi dan menegakkan peraturan-peraturan daerah malah diam dan santai duduk manis di rumah akibat pandemi covin 19 sampai melupakan tugas dan fungsinya.
Maka dengan hal tersebut kinerja Kasektor CITATA Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara selaku pengawas bangunan patut dipertanyakan kinerjanya dan disamping itu Kasatpol PP sebagai penegak Perda patut juga dipertanyakan kinerja dan kredibilitasnya dalam menerapkan dan melaksanakan sebagai tugas dan fungsinya.
Adapun bangunan-bangunan yang bermasalah tersebut antara lain:
- Komplek Perumahan PARADISE 2 RW. 019 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok kota adminsitrasi jakarta utara, dilokasi komplek perumahan ini wartawan JayaPos Nes menemukan ada tiga bangunan baru mermasalah, katika reporter JayaPos Nes muali mengkomfirmasi kesalah seorang mandor bangunan baru tersbut tidak berselang berapa lama reporter didatangi kemanan komplek perumahan tersebut dan menggiring reporter ke kantor sekretariat RW komplek perumahan tersebut kemudian reporter meberitahukan maksud dan tujuan maka para staf dan kemanan menghubung RW lewat telepon Sekretariat yang pada saat itu RW tidak ada di kantor karena memang dia katanya pengusaha setelah menghubungi maka staf sekretariat tersebut memberitahukan pesan dari Pak RW bahwa di lingkungan dibawah wewenangnya tidak boleh melakukan liputan dan inpestigasi karena mereka hanya mengijikan pihak instansi (Kasektor CITATA) memasuki komplek tersebut, menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pers “dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Bawa Siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melakukan tugas peliputan maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)” dengan demikian bahwa Pak RW 19 tersebut telah melanggar UU Pers tersebut. Bangunan-bangunan baru yang bermasalag tersebut sempat Reporter JayaPos News dokumentasikan seluruh kegiatan dilokasi komplek tersebut adalah:
- Bangunan ini mempunyai Izin IMB Rumah tinggal 3 lantai namun kenyataan di lokasi pembangunan dan fisiknya terdapat 4 lantai seperti gambar dibawah ini:
- Dibangunan di bawah ini sama kasusnya seperti poin a. Bahwa izin bangunan 3 lantai tapi terdapat dilokassi pembangunan penmabahan dibelakang nya menjadi 4 lantai.
- Bangunan yang dibawah ini konstruksi bangunan yang sangat mencolok, tidak memiliki izin bangunan. Dan pekerja tidak pelaksana bangunan tidak menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
- Bangunan yang berdiri megah yang beralamat di Komplek Perumahan Taman Nyiur Blok O KAV No. 7 RT. 001 RW. 015 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Kota Jakarta Utara. Izin bangunan ini tidak sesuai dengan standar UU dan patut dicurigai dengan bentuk dan cetakan spanduk proyek ada dugaan Wartawan Jayapos News bahwa Izin IMB bangunan dibawah ini palsu.
Ada pun Peraturan-Peraturan yang dilanggar antara lain:
- UU. No. 28 Tahun 2002 Pasal 13 Tentang Bangunan Gedung;
- UU No. 1 tahun 1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil hak dan kewajiban bagi seorang ASN dan Pelanggarannya akan dijatuhi sanksi sesuai konteks dan tingkat pelanggarannya.
- PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU. No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 7 :
- Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru Izin Mendirikan Bangunan gedung
- Perubahan Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW Kabupaten Kota, RDTRKP, dan/atau RTBL;
- Perubahan Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam Izin Mendirikan Bangunan gedung kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 8:
- Setiap Bangunan Gedung Harus memenuhi Persayaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung
- Persyaratan adminsitratif bengunan gedung meliputi:
- Satus hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah
- Status kepemilikan bengunan gedung dan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung;
- Persyaratan administratif dan bersyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
Pasal 44:
Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban, pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenal sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441 Tahun 1998 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
- Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah;
- Perda No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung;
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan adminsitratif dan persyaratan teknis bengunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
- Perda No. 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Gedung di Wilayah DKI Jakarta;
- Pergub Prov. DKI Jakarta No. 147 Tahun 2018 Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan bangunan gedung;
- Pergub DKI Jakarta N0. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangynan Gedung.
Pasal 3 ayat (1) : Setiap Pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi dan pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi peryaratan dan/atau penyelenggaraan bengunan dikenakan sanksi.
- Pergub No. 72 Tahun 2013 Tentang Bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai;
- Pergub DKI Jakarta No 85 thn 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan bangunan.
- Standar SNI No. 03.1728-1989 Standar ini mengatur bahwa dalam setiap mendirikan bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan bangunan, diantaranya larangan untuk membangun di luar GSB;
Diminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Adminstrasi Jakarta Utara supaya turun dalam menyelidiki permasalahan bangunan di Kec. Tanjung Priok dan Pihak Inspektorat Jakarta Utara supaya memantau oknum-oknum ASN yang tidk menjalankan Tupoksinya, Kepala Dinas CKTRP Prov. DKI Jakarta untuk membina bawahnnya, Kasatpol PP DKI Jakarta supaya menindaklanjuti mengenai pemberitaan ini.(M. Ling/Saut S)