Jakarta, Jaya Pos News
Kepala sekolah SMPN 90 Jakarta Timur yang berinisial AJ. S. diduga melestarikan KKN dan telah menyalahgunakan jabatannya dalam mengelola dan BOS dan BOP, Kepala sekolah tidak melibatkan tim dalam melaksanakan program sekolah dan peyerapan anggaran pelaksanaan sarana dan prasana sekolah yang kami duga kepala sekolah melakukan kekuasaan penuh dalam mengambil keputusan yang seakan-akan Jabatan Kepala Sekolah Absolut dalam mengambil suatu keputusan tanpa melibatkan peran serta tim yang lain. Disamping itu dalam menentukan Penyedia Barang dan Jasa cenderung satu orang walaupun dalam Administrasi penyedia berbeda-beda maka JayaPos News menduga terjadi Mal Administrasi kerana SPJ Penyerapan Anggaran BOS dan BOP tidak melibatkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang tersertifikasi dan menentukan HPS (Harga Perhitungan Sementara) tidak melalui tahapan dengan mensurpei harga Pasar, dalam menentukan harga pekerjaan tidak melalui tahapan negosiasi harga, sebagai Efisiensi Anggaran sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentag Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah, Perpres No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Perpres No. 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sudah seharusnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengevalusi seluruh oknum kepala sekolah yang bermasalah di DKI Jakarta. Ada yang aneh, Tata Usaha sebagai perpanjangan tangan dari Gubernur dalam penata Usahaan di lingkungan sekolah tidak dilibatkan dalam hal penyerapan anggaran BOS dan BOP, pernah jayapos news pertanyakan kepada salah seorang Kepala Sekolah yang pertanyaan seperti ini “Mana lebih tinggi SK Gubernur dari pada SK Kepala Dinas?” dia tidak bisa menjawabnya hanya terdiam dan mengalihkan pembicaraan. Jadi sepanjang JayaPos News telusuri di beberapa sekolah Cenderung Ka TU dan Kasatlak disekolah tidak berfungsi sesuai Tugas dan Funsinya. Diharap kepada Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Timur supaya Mengevaluasi para okum kepala sekolah yang bermsalah di wilayahnya. (M. Ling/Saut S)