Toko Bayu Di Kecamatan Cilincing Diduga Jual Miras

Jakarta,  JayaPos News
Toko Bayu di Kecamatan Cilincing, Kelurahan Marunda, Jakarta Utara diduga jual miras, aparat setempat minim pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Pasalnya di daerah  tersebut banyak berjejer toko penjual miras. Seperti di kampung sarang bango rt02 rw05 no 40 Kelurahan Marunda, yaitu Toko Bayu namanya. Saat wartawan Jaya Pos News berkunjung ke Toko Bayu, benar diakui pemilik ibu Aini “ya mas saya berjualan minuman sudah lama disini,” jelasnya.

Demi meraup keuntungan miras dijual ke siapa saja dan keberadaanya sangat tidak pantas.  Letak toko Bayu ini tepat berada di depan sarana pendidikan yaitu SMK 49, Sarang Bango, kelurahan Marunda. Tanpa ragu diakui pemilik toko Bayu ” kami menjual minuman mulai dari Anggur, Gingseng, Arak hingga bir,” jelas Aini kepada Jaya Pos News.

Jelas keberadaan miras sangat meresahkan, minuman beralkohol jadi pemicu kejahatan dan penyakit masyarakat. Diharapkan instansi terkait dari jajaran Kecamatan Cilincing, Kelurahan Marunda melalui Satuan Pol Pamong Praja dapat menindak langsung toko yang terdapat menjual minuman keras.
Karena jelas melanggar Undang Undang yang berbunyi, “Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 6″.
Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi Pasal 19. (rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *