Suku Dinas LH Jakut: PT. KAN Isotank Mandiri tidak memiliki ijin TPS B3

Jakarta, JayaPos News
Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi kelangsungan hidup manusia dan ekosistem lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan, mulai dari penyimpanan, pengumpulan dan pengangkutanya hingga pemanfaatan serta pengelolaan bahkan penimbunannya harus diatur dengan baik.

Banyaknya perusahaan yang nakal bahkan memanipulasi data membuat Dinas Lingkungan Hidup harus lebih tegas dan selektif dalam menerapkan sanksi disiplin. Seperti yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Utara terhadap PT. Kan Isotank Mandiri (KIM). Perusahan yang berdiri sejak 2014 ini telak tidak memiliki ijin TPS B3.
Selain itu perusahan yang terletak di Jl. Pontianak Blok C.02 No.1, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara ini juga memiliki TPS B3 sangat minim. Akibat kecilnya TPS B3 limbah hasil pencucian isotank meluber ke saluran drainase perkotaan. yang mengakibatkan lingkungan sekitar tercemar limbah.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Kota Jakarta Utara, di benarkan jika PT. KAN Isotank Mandiri tidak memiliki ijin TPS B3. Dan lantaran TPS yang dimiliki berkapasitas kecil dan kurang memadai.
Agung salah satu pegawai GAKKUM (Penegakan Hukum) Suku Dinas LH Jakarta Utara mengatakan, perusahan yang di gawangi oleh Zaki Yamani sebagai General Manager ini mendapatkan sanksi administratif dari Suku Dinas LH Jakarta Utara.
Ancaman pidana akibat tidak memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. Jadi peran masyarakat pun sangat diharapkan untuk lebih peduli pada lingkungan sekitar terlebih masyarakat pun harus berani dalam menentukan sikap untuk mengadukan kepada Dinas Lingkungan Hidup terkait pencemaran limbah, seperti yang terjadi di PT. KAN Isotank Mandiri, karena dampaknya cukup jelas dan terasa mencemari lingkungan.(rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *