TIDAK MEMILIKI IJIN TPS B3, SIAPA YANG BERMAIN.?

Jakarta, JayaPos News
Zaki Yamani yang juga sebagai General Manager PT. KAN Isotank Mandiri yang terletak di KBN Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ini enggan berkomentar dan terkesan lepas tanggung jawab prihal sanksi disiplin yang di berikan Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta Utara. Terkait sanksi yang di berikan Dinas LH Jakarta Utara melalui Tata Hukum Lingkungan Hidup membenarkan bahwa PT. KAN Isotank Mandiri mendapat sanksi adminitratif terkait kecilnya TPS B3 sehingga tidak mampu menampung limbah B3 yang pada akhirnya mencemari drainnase perkotaan. Akibat pencemaran tersebut PT. KAN Isotank Mandiri di wajibkan merombak TPS B3. Selain itu Dinas LH, Jakarta Utara pun menjelaskan bahwa PT. KAN Isotank Mandiri tidak memiliki ijin TPS B3. “Kita lihat apakah PT. KAN Isotank Mandiri mampu memenuhi sanksi administratif atas kewajibanya untk memperbesar TPS B3 sebelum dapat di bina oleh Lingkungan Hidup dan Tata Kota,” Lanjut Agung kepada awak media jayaposnews.com

Dengan tidak memiliki ijin TPS B3 dan kecilnya TPS B3 yang dimiliki haruskan perusahan yang memulai kiprahnya sejak 2014 ini dihentikan aktifitasnya. Pasalnya tanpa memiliki ijin TPS B3 perusahaan ini tetap beraktifitas. Siapakah yang bermain sehingga aktifitas PT. KAN Isotank Mandiri berjalan tanpa sehelai ijin TPS B3. Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara memiliki wewenang penuh atas pelanggaran yang terjadi di wilayah pantauan-nya dan seharusnya mengambil sikap terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan yang di pimpin Roni sebagai Camat Cilincing. Seperti yang tertera pada Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Semua kebijakan itu ada di Dinas Lingkungan Hidup. Terlepas dari semua itu Walikota Jakarta Utara pun wajib memberikan sikap tegas bagi perusahan yang nakal terlebih yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan.

“kami memberikan kurun waktu tiga bulan kepada PT. KAN Isotank Mandiri, terhitung dari Desember 2020 untuk merombak TPS B3 yang terlalu kecil,” jelas Agung saat awak media jayaposnews.com bertandang ke Dinas Lingkunga Hidup, Jakarta Utara. Dampak dari pencemaran limbah B3 dari PT. KAN Isotonik Mandiri aliran drainnase menjadi hitam dan bau sehingga meluap mencemari lingkungan perkotaan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Kota memaparkan “kepada setiap warga sekitar jangan ragu untuk memberikan aduan apabila terbukti adanya perusahan yang membuang limbah berbahaya tanpa syarat dan ijin yang dapat mencemari lingkungan,” tutup Agung. (Rosid/jojo)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *