Jajaran Kepolisian dari Polsek Psr Kemis, Polres Kota Tangerang, Mabes Polri Tindak Tegas Mantan Pengurus Koperasi Guru Kec. Psr Kemis, dan Sindang Jaya

Tangerang, JayaPos News
Dunia pendidikan di seluruh Indonesia setiap guru mengutamakan pendidikan Budi pekerti sesuai undang-undang pendidikan di UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yg berbunyi”pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun peraturan perundang undangan ini,diduga kuat tidak di implementasikan pengurus koperasi guru di kecamatan pasar Kemis dan Sindang jaya, kabupaten Tangerang, provinsi Banten.

Berawal sekitar lebih kurang tahun 1997 koperasi guru dipasar Kemis, Sindang jaya berdiri tujuannya dari guru utk guru supaya jika ada masalah ekonomi, koperasi siap membantu anggota koperasi yg semua anggotanya guru PNS, tentunya dgn adanya koperasi simpan pinjam guru, setiap anggotanya berharap kegiatan ini berdampak positif dan mampu merpererat tali silaturahmi jika pengurusnya jujur, transparan, ujar haji Apas PLT kepsek SD Kuta jaya 1 kecamatan psr Kemis.

Beliau menambahkan keterangannya Kpd wakil Pemred jaya pos news warlis b Sihaloho, sy salah satu anggota koperasi pernah mengajak utk musyawarah dgn pengurus dan mantan pengurus agar permasalahan ini terang benderang ada titik temunya, namun usulan sy tidak direspon baik oleh pengurus, sekretaris, bendahara, anggota lainnya sehingga permasalahan keuangan simpanan guru guru dari tahun 1997 hingga 2017 jika ditotal lebih kurang 4 miliar, belum termasuk gedung koperasi yg digadaikan dua kali, yg pertama belum lunas cicilannya sudah digadaikan kembali oleh ketua pengurus koperasi ke salah satu Bank Nasional senilai 1,2 M, diduga yg terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan dan korupsi dana simpanan guru ini adalah  ks sekarang menjabat kepsek SD N pagadegan 3, Hajah Mursila  kepsek SD N pasar Kemis 4, Cahyo pensiun, Muhadi kepsek SD N Kota baru, dgn total lebih kurang 4 M (dgn cara setiap anggota guru yg sudah PNS simpanan wajib +-80 ribu/bulan Selama lebih kurang 17 tahun dikali jumlah anggota koperasi 200 org lebih didua kecamatan, kecamatan pasar Kemis dan kecamatan Sindang jaya, belum termasuk gedung koperasi terang H Apas.

Menurut S tokoh masyarakat dan praktisi hukum memberikan masukan masalah ini bisa diselesaikan jika mantan anggota kerjasama dgn media dan  penegak hukum agar pengurus koperasi mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, karena hukum tidak tebang pilih tidak ada hukum tajam kebawah tumpul keatas, tegas S baru-baru ini.

Lanjut S diduga mereka pengurus koperasi melakukan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 374 KUHP, dan kami mengawal kasus ini hingga ke mabes polri, agar  Anggota koperasi dapat keadilan hukum, karena kasus ini sudah beberapa tahun yg lalu, pastinya kita dan anggota koperasi kerjasama ya kuat supaya terduga pelaku segera diproses hukum tegas S kepada  jaya pos news.(penulis Warlis b sihaloho)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *