Jakarta, JayaPos News
Kendaraan hasil modifikasi untuk hiburan warga atau yang biasa dikenal dengan sebutan odong odong dilarang beroperasi di ibu kota. Landasan pelarangan karena odong-odong menyalahi aturan uji tipe dan lalu lintas serta dinilai tidak aman.
Perlu dipahami odong-odong biasanya dirancang menggunakan basis mobil atau sepeda motor. Kendaraan itu lantas dipermak sedemikian rupa agar bisa mengangkut penumpang, kadang lebih banyak dari semestinya.
Ada banyak jenis odong-odong, salah satunya motor yang diubah menjadi kereta. Bagian belakang motor dimodifikasi sampai bisa menderek gandengan dan diusahakan bisa menarik empat hingga lima gerbong kecil.
Perubahan seperti itu dianggap tak sesuai standar keselamatan buat penumpangnya. Odong-odong juga kerap ditemukan beroperasi di jalan raya hingga membahayakan pengguna jalan lain.
Seperti yang terjadi di Kali Baru Jakarta Utara baru baru ini, motor yang di modifikasi sangat mengganggu para aktifitas warga dan kendaraan yang lain. Menurut salah satu warga RW02 Kalibaru Cilincing Jakarta Utara, Novi mengatakan, sebagai warga cukup prihatin dengan adanya kecelakaan yang pernah di alami terjadi dan si korban terluka dan kaki patah di paha bagian kanan. Dan di daerah sekitar terjadi macet parah apabila odong odong beroperasi.
Atas kejadian ini diminta kepada aparat setempat khususnya KASATPEL HUB dan KASUDIN DISHUB JAKUT untuk menindak kendaraan modifikasi tersebut.
Berdasarkan persyaratan teknis, laik kendaraan, dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, odong-odong dipastikan tak layak buat mengangkut orang.
Odong-odong melanggar Undang- Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.
Sesuai peraturan yang berlaku, odong-odong menyerupai angkutan umum, namun tidak memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.(rosid)