Marak Pelanggaran IMB “Jangan Nikmati Gaji Kalau Masih Ingkari Sumpah Jabatan”

Jakarta, JayaPos News
“Jangan nikmati gaji kalau masih Ingkari Sumpah Jabatan (PNS/ASN)”. Inilah potret Pegawai Negeri Sipil/ Aparatur Sipil Negara di DKI Jakarta khususnya di jajaran Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Kendatipun sudah sering disoroti banyak pihak terutama media masa. Akibat  kinerjanya yan dinilai sarat dengan pertanyaan, namun hal tersebut dianggap  hanya angin lalu.  

“Pungli merajalela”  di Unit Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang & Pertanahan ) & PTSP (Pelayanan Terpadu Sistim Pintu), sudah mendarah daging”. Tersruktur, Sistematis Masif ) (TSM), mulai darI pengurusan izin, hingga ke pengawasan di lapangan.

Hal tersebut menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat,  kepada Gubernur DKI Jakarta, Prof.DR. Anies Baswedan,SE. M.P.P, Ph.D dan merupakan salah satu putra terbaik dan genius NKRI dan segudang prestasi.

“Harapan itu hanya tinggal harapan, buktinya, di era Gubernur DKI Jakarta saat ini,  justru kinerja ASN Pemprov DKI Jakarta makin bobrok,” Ujar Richard (56 Tahun), mengaku warga Pegangsaan Indah Barat Blok. Kelurahan Pegangsaan Dua. Kecamatan. Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Di era Gubernur Ir.Joko Widodo, Kecamatan Kelapa Gading, “merupakan salah satu kawasan percontohan, untuk mewakili 6 Kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Tapi kini hanya tinggal kenangan, yang terjadi justru sebaliknya,”Tandasnya dengan kecewa. Rabu.(3/2/2021).tepat pukul 13:22.00 Wib.
Hasil penelusuran di Jl. Pegangsaan Indah Barat Blok A-1. Kav. No.50. Rt 008 / 016. Kelurahan Pegangsaan Dua. Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara. IMB yang dimiliki 3 Lt fakta dilapangan menjadi 5 Lt dan rencana akan Menggunakan Lift.  Jenis Kegiatan Membangun Baru. No IMB : 74/C.37C/31.72.06.1002.02.024.R.4/3/-1.785.51/e/2020.
                                                                                                                                                                                                                           Sesuai dengan Amanat Peraturan Daerah DKI Jakarta No 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Rencana Detail Tata Ruang di Nilai KLB (Koefisien Lantai Bangunan) dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung beserta  peraturan bangunan lainnya tercantum dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi .

Telah terjadi “pelanggaran” peraturan KLB (Koefisien Lantai Bangunan) maksimal yang diperbolehkan, Minimal 60% KLB-nya dari KLB yang sudah ditetapkan pada daerah perencanaan Peraturan yang mengatur kedua sistem ini secara lebih rinci dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 06/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Pantauan  dilapangan,  “Izin yang dimiliki  berbeda dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sesuia dengan Perda 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi”.
Berdasarkan Zonasi peruntukan adalah zona perumahan, ( RDTR  PZ  peruntukannya adalah Zona Perumahan KDB sedang –tinggi (Sub zona Rumah Sedang R-4. Untuk menghitung keseluruhan luas lantai, sebagai Koefisien Lantai Bangunan antara lain: overstek (tritisan/lantai bangunan) yang lebarnya lebih. 
KLB=Luas seluruh lantai dibagi Luas Lahan.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan  sanksi penyelenggaraan bangunan. Konsekwensinya berupa penarikan izin hingga melakukan pembongkaran secara paksa. Ironisnya, “Pelanggaran tersebut sering kali menjadi ajang  untuk mengeruk keuntungan pribadi”, oleh oknum DCKTRP dan jajarannya”.

Setiap awak media yang mempertanyakan terkait pelanggaran izin membangun di JL. Pegangsaan Indah Barat Blok A-1. Kav. No.50. Rt 008 / 016. Kelurahan Pegangsaan Dua. Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Kami sudah menyegel bangunan tersebut, “Ujar Hendra lewat WhatsApp miliknya, namun fakta dilapangan kegiatan tetap  aja berjalan, seperti tidak ada pelanggaran.
 
”Kuat dugaan sudah terjadi deal-deal dengan pemilik bangunan”. Hal yang tidak mungkin, pemilik bangunan berani melanggar aturan, kalau tidak ada pembicaraan khusus antara Pemilik bangunan dengan pengawasan dilapangan. Biasanya setelah  fisik bangunan selesai,  baru  terjadi “Gratifikasi”, Tegas Ketua Umum LSM FORGEBUKI.
 
Lebih Lanjut dikatakan, ”Keadaan itu membuat kita semua prihatin dan menjadi tantangan kita semua.  ASN yang diharapkan menjadi sosok yang menopang negara ini dengan kuat, malah tergerogoti dengan mental  “korup dan pungli”, 
“Jangan nikmati gaji, klo masih Ingkari Sumpah Jabatan”. Tegas Timbul Sinaga,SE, kepada Sinarberitanews.com Sabtu (13/2/2021), Tepat pukul 15:12,00 Wib.
Hingga berita ini diturunkan, Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Kelapa Gading, Alia tidak berhasil ditemuin dikantornya. Hal yang sama juga dengan Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno tidak berhasil ditemuin dikantornya. (Tim/ Red)
     

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *